Di Sorot Media Kades Lalong Minta Perlindungan Inspektorat,Inspektur Tegaskan Sy TDK Melindungi Kades Bermasalah Hukum

 Di Sorot Media Kades Lalong Minta Perlindungan Inspektorat,Inspektur Tegaskan Sy TDK Melindungi Kades Bermasalah Hukum.




MK TIPIKOR Balut-Dugaan penyalah gunaan Dana Desa(DD) Fiktif yang dilakukan Kades Lalong mulai mencuat kepermukaan.


Terbongkarnya kasus dugaan pengadaan penganggaran fiktif,setelah pihak Desa melakukan suntikan Dana kembali Budi daya taripang senilai 80 juta rupiah menggunakan DD ditahun 2024.


Meski ditolak warga kades inisial AP tetap bersikeras menjalankan programnya kembali,untuk melanjutkan program Budi daya Taripang hingga menimbulkan komplen warga berlangsung pengaduan ke LSM dan Media untuk menyelamatkan keuangan negara yang berbentuk DD.



"Adapun rician permasalahan dugaan pengadaan fiktif yang dikemukakan warga melalui BPD ditahun penganggaran 2019/2020, kelebihan kubik kasi dalam pembelian batu senilai Rp 141.750.000,pengadaan sepulu ribu bibit teripang senilaibRp.100 jt, pengadaan 2 pintu prasasti senilai Rp 60 JT,pembuatan bor suntik senilai Rp 60 JT, pengadaan 5 buah jangkar senilai Rp 4.050.000, pengadaan tali No 9 sebanyak 9 buah senilai Rp.5.850.000, pengadaan perahu piber 9 buah senilai Rp.148.500.000 kesemuanya terkesan fiktif tidak dapat dibuktikan secara fisik sehingga kerugian negara mencapai Ratusan juta rupiah.Ucap"BPD.


Selanjutnya Kades Lalong saat dikonfirmasi WhatsApp pribadinya enggan memberikan pernyataan.


Berbagai upaya media untuk melakukan konfirmasi melalui bendahara Desa inisial S,pihak media hanya mendapatkan jawaban mengejutkan Kades tidak pusing dengan media saat ini dia lebih condong ke inspektorat untuk meminta perlindungan,Kata"Bendahara.


Kepalah inspektorat Kabupaten Banggai Laut Ramlan Sudding SH,MH saat ditemui dikantor membantah pernyataan bendahara untuk melindungi Kades,memang saya pernah menerima telpon dari yang bersangkutan tapi belum pernah ketemu apalagi mau melindungi kades, jika benar dia bermasalah hukum kami sebagai pembina tidak akan melindungi kades-kades yang telah melakukan pelanggaran Hukum ."Tegasnya

(Arwis).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama