Mktipikor _ Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tepatnya Desa sukapada Pagerageng kab. Tasikmalaya, Jawa Barat Kode PUM, 3206382008, Jumlah Kepala Keluarga (KK) 1.903 Jumlah Penduduk 6.809
Informasi Penyaluran Dana Desa 2023, Tahun Pembaruan data terakhir pada : 30 Mei 2024 Rp. 1.537.305.000 Pagu Rp. 1.015.983.000 penyaluran Detail data penyaluran Tahap 1,2,3. 60% Dari anggaran Dana Desa dalam tahap pelaksanaan, yang notabene masih dalam pengerjaan.
Dok : Kantor Desa Sukapada
** Laporan pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023 yang telah di laksanakan, Apakah ada dugaan korupsi, di perlukan adanya Evaluasi, dari dinas yang terkait, Baik Muspika tingkat kecamatan, Inspektorat, BPK, BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan, Secara Administrasi atau Fisik pekerjaan di lapangan. Sehingga negara tidak di rugikan....red*.
Sebelumnya mari kaji bersama anggaran tahun 2023 Desa Sukapada kecamatan Pagerageng kabupaten Tasikmalaya jawa barat.
Tahap 1 Realisasi Penyaluran Rp 46.800.000, Tanggal Diterima 11-APR-23 Realisasi Penyaluran Rp 46.800.000 tanggal Diterima 22-JUN-23 Realisasi Penyaluran Rp 461.191.500 Tanggal Diterima 11-APR-23.
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyerapan Dana BLT triwulan 1) Rp 46.800.000 jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT triwulan 2) Rp. 46.800.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt triwulan 3) Rp 46.800.000 jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyerapan Dana BLT Triwulan 4)Rp 46.800.000.
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll), Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (honor kpm dan kader posyandu)Rp 25.200.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll). Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) (pemb. tempat pembakaran sampah)Rp 13.270.120
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (jalan tlpord kp. citeureup)Rp 12.957.200.
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (pelatihan guru keagamaan)Rp 11.812.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (1. rabat beton kp, citeureup,2.palt deker,3.boronjong)Rp 288.794.200
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), makanan Tambahan (kader peduli seribu hpk stunting)Rp 40.674.900
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (pemuktahiran pendataan sdgs)Rp 47.389.400
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (operasional pemdes)Rp 5.000.000
Tahap 2 Realisasi Penyaluran Rp 461.191.500
Tanggal Diterima 10-JUL-23 Realisasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan (pelatihan desa digital) Rp18.028.600, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa biaya Koordinasi Pemerintah Desa (operasional pemdes)Rp 35.000.000.
Pelaksanaan Pembangunan Desa pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Jalan Desa (jalan baru kp. cidahu-pasirheulang)Rp 108.595.300
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (honor kpm dan kader posyandu)Rp 50.400.000
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) pemeliharaan Sambungan Air Bersih (pipanisasi air kp.bunihurip)Rp 26.081.700, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (pelatihan guru keagamaan)Rp 23.625.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (1.TPT jalan kp.lusian, 2.TPT jalan KP. bojot)Rp 123.472.700
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan .Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (kader peduli seribu hpk stunting)Rp 78.061.900, emberdayaan Masyarakat Desa pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (TPT saluran air kp. citeureup)Rp 35.818.800
Alokasi Dana Desa memiliki peran penting dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui upaya peningkatan layanan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Terdapat beberapa perbedaan Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Perlu adanya pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan terkait perannya masing-masing dalam penyaluran dana desa sehingga dibutuhkan adanya komunikasi yang baik dan sosialisasi agar proses penyalurannya dapat berjalan lancar dan optimal.
Sinergitas yang baik dari seluruh pemangku kepentingan akan memberikan dampak yang signifikan dalam optimalisasi penyaluran Dana Desa sehingga pada akhirnya tujuan utama alokasi Dana Desa yakni meningkatnya kualitas hidup masyarkat desa dapat terwujud.
** Tim dan Investigasi Redaksi Mktipikor **


Posting Komentar