PENETAPAN ADE SUGIANTO – IIP MIPTAHUL PAOZ DI GUGAT KE BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
Mktipikor _Tasikmalaya. Penetapan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pasca penetapan KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1574 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 di gugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Ade Sugianto dianggap sudah menjalani dua kali Masa Jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf [n] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020,. Penetapan Ade Sugianto sebagai calon buptai Tasikmalaya juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta malanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto pada tahun 2018 menggantikan kedudukan UU Ruzhanul Ulum sebagai Buptai Tasikmalaya sejak 5 September 2018 sampai tanggal 26 April 2021, karena UU Ruzhanul Ulum terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat period 2018 – 2023. Ade Sugianto kemudian terpilih kembali sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 dan masih menjabat sampai dengan saat ini.
Dikarenakan merasa penetapan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 telah melanggar undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, tim Advokasi Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi, kemudian mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Selasa, 24 September 2024.
Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum selaku kuasa hukum pasangan calon Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi dari Kantor Hukum ARKA Law, menyampaikan bahwa tindakan KPU Tasikmalaya yang tetap menetapkan Ade Sugianto sebagai bentuk tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf [n] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali antara lain dan terakhir dengan Undang-undang No.6 tahun 2020,.
Penetapan Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Menurutnya tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilihan Buptai dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024.
Muchammad Alfarisi, mengharapkan agar KPU Dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengingat kembali dan belajar dari kasus dibatalkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, akibat KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon yang ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020.
“Jika sampai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dibatalkan dan diminta untuk pemngutan suara ulang, maka yang akan menjadi korban adalah Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, karena anggaran untuk menyelenggarakan kembali pemungutan suara ulang akan memakan dana APBD Kabupaten Tasikmalaya yang cukup besar, padahal dana APBD tersebut harusnya dapat dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Tasimaalaya” tutupnya.
Sementara itu, Karom selaku tim hukum pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari, menjelaskan bahwa upaya hukum akan dilakukan dari mulai Bawaslu, Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara sampai kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya ini sebagi bentuk koreksi terhadap tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang patut diduga melanggar Peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah. “ ini agar pemilihan bupati tasikmalaya berlangsung secara demokratis, jujur dan sesuai aturan hukum” tutupnya.
Asep.s **