Mktipikor.com _Jawa Barat Kab.Kuningan,Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat jln.R.E Martadinata No.526 Kuningan 45514. Menerima sebuah laporan LP/B-15/I/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut di atas tanggal 24 januwari 2024 diterangkan, Nama sulaeman tempat lahir, Cirebon 25 September 1960,agama Islam, pekerjaan wiraswasta dengan alamat,Larangan Selatan Rt.05/Rw.18 kelurahan kecapi kecamatan Harjamukti kota cirebon.
Telah melaporkan ke kapolres Cirebon dengan perkara/pasal Dugaan tindak pidana Penganiayaan waktu kejadian hari rabu 24 januwari 2024 sekira pukul 10.30 wib. Adapun tempat kejadian di SMP 5Ciawi Gebang Desa sukajaya kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa barat, Diduga terlapor " Dika alias Yoga,Umur 40 tahun penduduk desa Ciputat kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Kronologis _ pada hari rabu tanggal 24 januwari 2024 sekira jam 10.30 wib,Awalnya saya sedang berada di SMP 5 Ciawigebang kec.ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa barat, lalu bertemu dengan sdr Dika asl Yoga,lalu setelah itu langsung memukul pelapor mengunakan tangan kanan ke arah wajah ke bagian rahang bagian kanan dan kiri pelapor.
Dan ketika pelapor bertanya tentang alasan terlapor melakukan penganiayaan kepada pelapor dan ketika pelapor merasa kesal kepada pelapor " karena mengomentari pekerjaan yang di lakukan terlapor". Di SMPN 1cilimus,Akibat kejadian tersebut,pelapor mengalami luka memang di bagian rahang dan mengalami sakit akibat pukulan dari terlapor,setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib polres kuningan.
Surat tanda bukti laporan dibuat sebenarnya di kuningan pada hari dan tanggal di atas yang di keluarkan paiket siaga Sat Reskrim polres kuningan. Berita ini di siarkan atas bukti tanda laporan, dam dalam tahap pengembangan.
( M.h Togar_ LPI-TIPIKOR/tim)
Posting Komentar