Rotasi Pejabat Pemerintah Desa Tenjolaya Kasomalang Kab Subang Oleh Sanak Saudara

 Kades Tenjolaya Asep Salahudin Gantikan staf Pemdes Oleh sanak sodaranya Di duga Rawan penyimpangan.




Mktipikor.com Subang Jawa barat-Kepala Desa Tenjolaya  Asep Salahudin biasa di panggil Akrab Obing.  Kecamatan Kaso Malang Kabupaten Subang Jawa barat yang telah resmi di Lantik. Dengan memimpin nya Asep sebagai kepala Desa tenjolaya tentunya Pemerintahan Ada rotasi sesuai hak preogratif penguasa, Di pemerintahan tingkat Desa dalam hal ini staf/kasi/sekretaris, di ganti demi kemajuan desa yang Asep Pimpin saat ini.



ironis nya dengan kepemimpinan yang baru Asep pimpin saat ini mengganti sebagian Pemerintahan Desa tanpa ada kesalahan dari para Staf pemdes sebelum nya,hal tersebut menuai pro dan kontra. Dengan isu di luar pergantian tersebut di gantikan Oleh sanak sodaranya dan hal tersebut  di benarkan Oleh Kades Tenjolaya Asep ungkapnya.



Dengan Pergantian rotasi/Mutasi para staf pemerintahan Desa Tenjolaya, Di duga melanggar peraturan Kemendagri dengan adanya  pergantian tersebut tanpa ada kesalahan apapun dan pemberitahuan sebelumnya.


Kades  Asep di konfirmasi awak media MKtipikor,membenarkan bahwa Sebagian Pemerintahan Desa Di gantikan Oleh sodara-sodaranya,Halnya Kaur Keuangan,Kesra,sekertaris desa dan team Sukses pun masuk ke dalam pemerintahan desa, Menurutnya itu hak saya"ucap Asep kepada awak media. 


Di duga Dengan pergantian tersebut  oleh saudaranya patut di duga melakukan adanya kolusi,Korupsi dan Nepotisme(KKN) yang mana Dalam hal ini pemerintahan para saudaranya  yang di duga kades ingin menguasai Dana yang bersumber dari Pemerintah sehingga bisa sesuka hati menggunakannya dan rawan penyimpangan. Rabu 24/01/2024


Dalam Peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,berdasarkan pasal 5 peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,Perangkat desa itu bisa di berhentikan apabila yang bersangkutan meninggal Dunia atau berhenti sendiri(mengundurkan diri) atau di berhentikan.dan untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi.Kades memang boleh menghentikan perangkat ddesanya,tapi tidak boleh sembarangan karena harus dengan sesuai ketentuannya Pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017.


(Dedi SH_Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama