KEPALA DESA NYALINDUNG AGUS RUSPANDI TILEP BONUS DARI PT.INTI CITRA ENERGI SEBESAR RP.50.000.000

 Kades Nyalindung kecamatan Cisewu di Duga  " TILEUP" Dana Bonus Produksi Dari PT INTI CITRA ENERGI


       Dok : kantor Desa & Agus.S


MK-tipikor.com.Garut_ Jawa Barat. Pembangkit Listrik Tenaga mikrohidro, atau PLTA, adalah perusahaan Badan usaha milik negara ( BUMN) 

Berdasarkan data ,dua Pembangkit Listrik mikrohidro PT INTI CITRA ENERGI telah di bangun Di Wilayah Desa NYALINDUNG Kecamatan Cisewu, berbatasan dengan Desa Sukamaju Kecamatan Talegong Kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.


Bonus Produksi atau Dana Bagi Hasil maupun CSR, merupakan kesepakatan  yang sudah di atur Berdasarkan Undang Undang peraturan Pemerintah yang berlaku.

Perusahaan memberikan kontribusi kepada masyarakat, yang artinya Penggunaan  Bonus Produksi ini di Prioritaskan untuk Masyarakat yang berada  dekat dengan proyek perusahaan  Pembangkit Listrik Tenaga mikrohidro ( PLTA ) dengan tujuan menciptakan simbiosis serta sinergitas antara masyarakat dan pihak perusahaan.




Seperti hal nya yang terjadi di Desa NYALINDUNG ,kecamatan Cisewu, kabupaten Garut, menurut Nara sumber  ( masyarakat ) yang tidak mau di sebut namanya, bahwa kepala Desa tidak pernah Transfaran terkait Dana Kontribusi dari perusahaan  PLTA yang berada di wilayah nya


Saat media MKtipikor melakukan wawancara kepada  sejumlah masyarakat Desa Nyalindung yang di jabat oleh 'AGUS RUSPANDI, hampir lima tahun menjabat lamanya sebagai kepala desa. 


" Selama menjabat menjadi kepala Desa dana   Bonus  Produksi yang di berikan oleh perusahaan PLTA, Agus Ruspandi  tidak transfaran,masyarakat tidak pernah mengetahui, apalagi peruntukan nya di realisasikan untuk apa " papar nya dengan nada kesal


Menurut informasi dari masyarat di tempat terpisah, masyarakat pernah mempertanyakan kepada pihak perusahaan PT INTI CIPTA ENERGI .....red. 


                 Dok : Ilustrasi 


Saat warga masyarakat mempertanyakan perihal dana Bonus produksi untuk masyarakat desa nya, pihak perusahaan menjelas kan, bahwa dana Senilai  Lima puluh juta Rupiah ( Rp 50 ,000,000.) dari perusahaan sudah di berikan Kepada Desa Nyalindung lewat "transfer" ke Nomor Rekening  Pribadinya  kepala desa,  bukan ke Nomor Rekening DESA.


Untuk mencari kebenaran informasi di Atas. Awak media MKtipikor, mendatangi kantor Desa Nyalindung   untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa,  terkait informasi yang terangkum ,Senin  (22-1-2024). Di temui di ruang kerja nya, Saat di minta keterangan dan penjelasan  Dugaan Dana bonus produksi yang di terima masuk ke Rekening Pribadinya, Agus Ruspandi sang kepala Desa mengakui dan membenarkan Adanya.


" Dari siapa informasi ini ,memang benar dana bonus produksi masuk Rekening Saya, tp kan terkadang ada masyarakat yang pinjam uang ,ya saya kasih "


Saat di Tanya berapa dana bonus produksi untuk Desa Nyalindung dan di Realisasikan untuk apa, Kades menjawab

Rp.50.000.000. ( Lima puluh juta rupiah ) ,ya untuk nambah bangun GOR " Ungkap nya dengan nada kaku...?


 Keterangan Dan penjelasan kepala desa  ,menjadi Acuan untuk Publik khususnya untuk pihak perusahaan dan masyarakat Desa Nyalindung, Bahwa Dugaan terkait dana Bonus Produksi Di "TILEUP " sang kepala Desa , dengan tidak adanya Transfaransi kepada masyarakat terlebih tidak menjalankan amanah Tanpa di dasari pertanggung jawaban, merupakan  Tindakan Melawan Hukum.


Untuk Bonus   Produksi Pembangkit Listrik Tenaga mikrohidro perusahaan PT.INTI CIPTA ENERGI, setiap tahunya, memberikan Kontribusi kepada Desa Nyalindung

  Pertanyaan nya Berapa Dana Bonus produksi Yang di "TILEUP "Kepala desa Nyalindung..... ?

Selama menjabat  kepala desa....?

Mengapa dalam hal ini tidak Transfaran  kepada Warganya....?


Di minta Pihak berwenang / Pihak berkompeten Turun Tangan Dalam Mengusut dugaan ini.

Sekecil dan Sebesar apapun Nominal nya, Dana Bantuan harus ter realisasikan untuk kepentingan masyarat bukan  kepentingan Pribadi.

Kordinator Jawa barat

(Soleh sunjaya / N.Anitana.R)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama