Supardi Yusuf Dan Kawan-Kawan Akan Aksi Besar- Besaran Terkait Penangguhan Berkas Perkara Sertifikat SHM Dirinya Merasa Dirugikan

Supardi Yusuf Dan Kawan-Kawan Akan Aksi Besar- Besaran Terkait Penangguhan Berka Sertifikat SHM Dirinya Merasa Dirugikan".


Mktipikor|| NTB_Lombok Tengah - (9/7/2025). Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dituding menangguhkan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh pemilik lahan. Penangguhan ini menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan, karena mereka tidak dapat menggunakan hak-hak mereka atas tanah yang dimiliki.

Menurut Supardi Yusuf, BPN Lombok Tengah telah menangguhkan berkas SHM yang diajukan tanpa alasan yang jelas.Saya menerima surat penutupan berkas kemarin dan saat ini saya bersama teman" ingin mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi, apa alasannya ucapnya, Perlu di ketahui Supardi sudah memiliki berkas yang lengkap dari pipil dan juga surat jual beli. 

Saya sudah mengajukan berkas SHM sejak lama, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari tahun 2024 yang lalu, Saya merasa dirugikan oleh pihak-pihak BPN ini karena tidak bisa menggunakan hak-hak saya atas tanah yang saya miliki," kata Supardi.

Penangguhan berkas SHM ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas BPN Lombok Tengah dalam menangani kasus-kasus pertanahan. Pemilik lahan lainnya juga mengalami masalah serupa, dan mereka berharap BPN dapat memberikan kejelasan tentang status berkas mereka.

Dalam undang-undang yang terkait dengan penutupan berkas oleh BPN jika oknum tersebut menangguhkan dan menutup nutupi berkas seseorang tanpa alasan yang sudah jelas hukuman yang teruang dlm uu yaitu

1. *Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria*: Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. *Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah*: Peraturan ini mengatur tentang prosedur pendaftaran tanah, termasuk penerbitan SHM.
3. *Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*: Undang-undang ini mengatur tentang administrasi pemerintahan, termasuk kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi dan melayani masyarakat.

Hukuman bagi BPN yang melakukan penutupan berkas juga dapat berupa:

1. *Sanksi administratif*: BPN dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan wewenang.
2. *Pidana penjara*: Jika penutupan berkas dilakukan dengan sengaja dan merugikan masyarakat, BPN dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan KUHP.
3. *Ganti rugi*: BPN dapat diminta untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan akibat penutupan berkas.
 
Sampai berita ini ditayangkan BPN Lombok Tengah belum memberikan pernyataan ryang jelas tentang penangguhan berkas ini mereka terkesan saling lempar, Namun pemilik lahan berharap BPN dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan tentang status berkasnya.
Supardi Yusuf juga akan melakukan Aksi Besar-besaran jika BPN tidak segera menyelesaikan permasalahan ini.*
Usman Jayadi**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama