Mktipikor,Bogor_Ketika pertama kali mendengar kata pemukulan pasti identik dengan suatu Tindakan pidana penganiayaan, pemukulan / penganiayaan di Indonesia diatur dalam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3 jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap orang.
Seperti halnya Kasus Penganiayaan "Ronalt Tanur ", Telah terulang lagi kasus Ronalt Tanur Jilid 2, yang terjadi wilayah Kabupaten Bogor Kecamatan Citeureup,, berawal dari adanya hubungan lazimnya anak muda berpacaran antara atas nama berinisial Tw dari pihak perenpuan dengan nama berinisial Um,, Um ini menurut informasi ada salah satu keluarga besar dari Pemilik/Owner dari Hotel Pangrango yang berkedudukan di Kota Bogor.
Singkat cerita perjalanan asmara antara Tw bersam Um,, selama 6 bulan didalan kurun waktu tersebut hubungan Tw dan Um, ini berjalan dengan sangat tragis yaitu Um selaku laki-laki dan kekasih dari Tw, selalu melakukan perbuatan melanggar hukum tindak pidana dengan cacara mengeniaya Tw sebagai kekasih Um,, dengan cara mencekik leher , memukul dengan tangan, memaksa meminum minuman keras dengan cara memasukkan botol kemulut Tw sebagai korban sampai minuman itu habis terminun oleh Tw yang mengakibatkan Tw tidak sadarkan diri sampai dirawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Bogor.
Dikarenakan juga ada luka di kepala disebelah kanan akibat kekerasan yang dilakukan oleh Um terhadap Tw,, dan kejadian Pengeniaan yang dilakukan oleh Um terhadap Tw sudah berulang kali tidak hanya satu (1) kali saja,, bahkan pernah diadakan perjanjian antara Um dengan Tw yang mana isi perjanjian tersebut bahwa diantara Um dan Tw sdh tidak ada lagi hubungan berpacaran dan tidak saling mengancam.
Tetapi seiring berjalannya waktu Um tetap mengganggu Tw dan merayu Tw untuk tetap menjalin hubungan kembali berpacaran dan Tw masih memaafkan Um dan terjalin lah hubungan lagi layaknya berpacaran, tetapi dalam berjalannya hubungan antara Um dengan Tw, terulang lagi Penganiaan disertai kekersan secara fisik dan disetai perbuatan Perampasan milik Tw berupa handpone iphone beserta tas dan isi milik Tw,,
Dan Perkara ini sudah dilaporkan secara hukum di Polres Kabupaten Bogor.Dan kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Kab. Bogor,,
Dan saya Tiana Wardani ( Tw ) selaku korban telah menyerahkan kasus ini kepada Pengacara saya dan agar kasus ini bisa mendapat perhatian dan perlindungan dari semua hak layak umum supaya kasus saya ini bisa berjalan dapat keadilan dimata hukum Negara Republik Indonesia.
#Kariza Kota Bekasi#