DI DUGA ADA NYA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (DD) T,A 2024 OLEH PEMERINTAH DESA CIBAHAYU KECAMATAN KADIPATEN KABUPATEN TASIKMALAYA
MK - TIPIKOR Tasikmalaya ,Di duga ada nya tindak pidana korupsi dana desa (DD) oleh pemerintah desa cibahayu kecamatan kadipaten kabupaten tasikmalaya jawa barat .
Di Indikasi Pembangunan TPT jalan usaha tani yang berlokasi di kampung ciselang Rt 001/002 Desa cibahayu kecamatan kadipaten kabupaten tasikmalaya di keluh kan warga setempat pasalnya tidak ada nya keterbukaan mengenai anggaran, Bahkan papan informasi Anggaran pun sama sekali tidak di pasang selama proses pengerjaan proyek tersebut.
Yang mana telqh melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak dan kewajiban terkait informasi publik.
UU ini diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik
Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan dapat diawasi oleh publik.
Bahkan ada kejanggalan proyek tersebut dari dana desa T,A 2023 seperti tertera di prasasti proyek , apa kah memang proyek tersebut adalah dana desa T,A 2023 ??.... Atau kah kesalahan pembuatan prasastri proyek nya ??... mengingat sekarang tahun anggaran 2024 , hal ini sangat lah perlu untuk di dalami oleh semua intansi terkait.
Keluhan warga tidak sampai di situ bukan hanya tidak ada ketransparansian dari pihak pemerintah desa ke masyarakat tapi juga struktur / kwalitas pembangunan nya pun sangat kurang berkualitas bahkan pipa resapan air pun hanya terbuat dari bambu bukan dari pipa paralon serta kedalaman pondasi nya pun sangat dangkal.
Awak media MK TIPIKOR di dampingi LSM GMBI kecamatan kadipaten mencoba menggali informasi ke pihak warga setempat untuk mencari kejelasan serta keluhan tentang pembangunan tembok penahan tebing ( TPT) Jalan usaha tani tersebut, selasa 01/10/2024 , dan sempat terjun ke lokasi pembangunan untuk lebih memastikan memang benar apa yang di keluhkan serta di sampaikan warga masyarakat tersebut benar adanya.
Ketua LSM GMBI ( A.Undang ) kecamatan kadipaten pun sempat mencoba menggali kedalaman pondasi tembok penahan tebing (TPT) Jalan usaha tani tersebut ternyata sangat dangkal dan tidak seimbang dengan tinggi nya tebing bahkan ada yang sudah retak di bagian atas nya padahal pembangunan TPT jalan usaha tani pun baru beberapa hari selesai dan kontruksi tembok nya pun sangat rapuh.
Keterangan dari warga yang di kompirmasi mengatakan sangat tidak setuju dengan adanya pembangunan yang mana akan membebankan kepada masyarakat.
sumbet mengatakan ada salah satu pihak pemerintah desa (Rt) yang menyampai kan bahkan mewacanakan ke pihak warga akan di pungut biaya untuk swadaya berupa bahan material 2 sak semen, mengingat harga semen kisaran 50-70rb maka sekitar 100-140 rb / kepala keluarga (KK) dengan alasan untuk meratakan bagian atas (Rambat beton). Rencana pembangunan sampai saat ini belum ada warga yang memberikan bahan material swadaya.
" Memang pihak Rt setempat akan meminta swadaya untuk menyelesaikan proyek TPT tersebut dengan alasan anggaran dana desa tidak cukup untuk Rambat beton bagian atas nya karena mengingat tembok penahan tebing ( TPT) Jalan usaha tani tersebut itu langsung k pemakaman warga.
Tapi pihak warga pun sampai saat ini belum ada yang memberikan swadaya tersebut bukan masalah jumlah nominal uang nya tapi ketidak transapansian nya yang kami keluhkan dalam hal ini kami ( warga ) kp ciselang desa cibahayu kecamatan kadipaten meminta kepada pemerintah desa untuk transparansi tentang anggaran TPT jalan usaha tani ini u gkap salah satu sumber warga sekitar yang tidak mau di publikasikan identitasnya.
Begitu juga ketua LSM GMBI ( a, Undang ) meminta dan berharap kepada pemerintah desa untuk transparansi dan kami (LSM GMBI) kecamatan kadipaten akan terus mengawal dana desa dalam peruntukan nya , karena dana desa itu dana dari pemerintah pusat bukan dana yang di hasilkan oleh pemerintah desa , serta masyarakat itu wajib tau setiap anggaran dan penggunaan anggaran tersebut ..
Kami (LSM GMBI) akan kawal setiap dana desa di peruntukan nya untuk apa ,dan berapa besar dana desa yang keluar setiap tahun anggaran nya , jangan sampai hanya pemerintah desa saja yang mengetahui , kami juga ( warga ) punya hak sebagai warga negara ujarnya.
Laporan : warga Masyarakat / Lembaga Swasaya Masyarakat Gerakan Bawah ( GMBI ).
Jurnalis : mega taziek
Posting Komentar