Mafia Tanah Jalan Tol ( Pku_ Kandis_ Dumai) Tragedi Penderitaan Rakyat.
Mktipikor _ Sejak terbitnya SK Gubri tgl 18 Mei 2017 Penetapan lokasi pembangunan jalan Tol ( Pku_ Kandis_ Dumai) 131.475 Km,luas 1.086.45 Ha meliputi :
1 Perumekanbaru= 48,08 Ha. 2.Kab Siak=407,11 Ha. 3.Kab Bengkalis=430,20 Ha. 4.Kab Kambar = 98,60 Ha. 5.Kodya Dumai = 102,46 Ha.
Harapan Masyarakat dengan dibangun Jalan Tol akan membawa kesejahteraan lebih baik , Akan tetapi malah menimbulkan penderitaan dan gejolak sosial ekonomi masyarakat yang buruk.
Hal ini di Indikasi akibat ulah PT. Hutama Karya ( Pesero), Tidak satupun tanah masyarakat di Ganti Rugi Sesuai dengan SK pergub th 2017 dimana Pihak PUPR 2 selaku PPK yaitu, Sdr Jimmy Sirait ST. Tidak menerbitkan surat pembayaran ganti rugi atas peralihan Hak tanah. Kekecewaan masyarakat pemilik tanah, kebun kelapa sawit, merupakan tumpuan hidup dan kehidupan dimasa depan jadi amblas disikat alat berat PT.Hutama Karya.
Apalah daya kami keluh petani warga tempatan bernama "Mulyono". di Rantau bertuah. Dapat dihimpun gejolak masyarakat baik perorangan maupun secara masal berdoman namun tak satupun instansi terkait yang ambil perduli( by omision).
Hasil liputan awak media Mktipikor di lapangan, Ada masyarakat yang diberikan dana, seadanya tanpa rician yang jelas aturannya sepertinya sekedar uang tutup mulut atau panjar,tetapi tanahnya sudah digarap utk pembangunan jalan tol. Sebagian masyarakat menempuh jalur hukum dan juga jalur birokrasi namun tidak ada yang berhasil.
Pada tanggal 18 Maret 2020 Pihak BPN Riau, A. Syahrir APtnh SH MH melakukan rapat selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol ( Pku_ Kandis_ Dumai) .Terbongkar Rahasia bahwa PT. Hutama Karya Hendra Muliana mengakui bahwa yang dibayarkan pada masyarakat adalah dana TALANGAN dan bukan dana dari Pemerintah ( APBN sesuai dgn SK Gubri tgl 18 Maret 2017).
Jika Dana Talangan tidak ada dilakukan pelaksanaan Peralihan Hak atas tanah masyarakat. kenapa tanah masyarakat diperkosa dan dirampas, hal ini juga suatu pelanggaran HAM dan ada unsur tindakan pidana dan perdata.
Aidil Fitsen, SH. Yang turut dalam rapat selaku Kuasa Hukum DPP MKGR angkat bicara dengan mengatakan, A. Syahrir APtnh SH MH selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah jalan Tol dan juga Kepala ATR/ BPN Riau pasti tahu aturan bila belum ada penyelesaian administrasi peralihan hak tentu tidak dapat dilaksanakan pembangunan jalan tol ( pengadaan belum tuntas) PT.Hutama Karya tidak berhak untuk menguasai tanah masyarakat.Syahrir wajib menanfuhkan terlebih dahulu daftar nama kepada jimmy utk terbitkan Surat perintah pembayaran( SPP) Inilah kacau balau pengadaan tanah yang diduga ada rekayasa.
Ir.Robert Hendrico memberikan komentar hari minggu tgl 29 September 2024 dan juga pimpinan LSM Riau serta Bung prof Haryanto LSM Gemari,kami mempunyai semangat juang untuk membantu masyarakat kecil dengan ichlas,berikanlah Hak Rakyat yang dikategorikan tak punya,satu satunya adalah tanah tempat bertani,sekarabg di rampas seenaknya dengan mengandalkan materi dan kekuasaan
Hukum saat sekarang kalah oleh kekusaan namun kami yakin bahwa kekuasaan yang srwenang wenang pasti runtuh,tunggu saja saatnya dan kami lawan dengan Clash Action seluruh lsm yang ada di propinsi riau dan dilanjutkan ke pusat.
Semoga dapat kami tempuh,sekencang kencangnya lari kejahatan namun tidak dapat mengalahan kebenaran yg berjalan.
jurnalis Nasional_MK
* ZULKARNAIN* .
Posting Komentar