Ketua PGRI Dan Forum Korwil Diduga Menyalahgunakan Jabatan Untuk Meraih Cuan hasil dari penjualan kalender 2024-2025.
Mktipikor _ Jawa Barat Kabupaten Cirebon, - Penyalahgunaan jabatan adalah tindakan di mana seseorang menggunakan posisinya dalam organisasi atau pemerintahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah, biasanya dalam bentuk uang. Tindakan ini merupakan pelanggaran etika dan hukum, serta memiliki dampak negatif yang luas.
Seperti halnya adanya dugaan Oknum ketua PGRI Kabupaten Cirebon dan ketua Forum Korwil Bidang Pendidikan telah menggunakan jabatan untuk berbisnis mencari keutungan dalam posisi jabatannya yang di emban.
Rupanya kewajiban pihak sekolah untuk mempunyai Kalender Pendidikan tahun ajaran 2024/2025 ini dijadikan kesempatan oleh pihak ketua PGRI dan Korwil Bidang Pendidikan untuk berbisnis memburu cuan jutaan rupiah tanpa memeras keringat. Hanya bermodalkan kekuasannya lalu mendapatkan pundi-pundi cuang yang mudah.
Ketua Forum Korwil Pendidikan Kabupaten Cirebon IPNODANTO
Kalender Pendidikan berbahan baner yang telah menyebar di seluruh Sekolah Dasar Negeri maupun Swasta konon katanya dijual sebesar 80 ribu ini kuat dugaan ada bagi-bagi hasil antara pihak ketua PGRI dan Forum Korwil Pendidikan Kabupaten Cirebon yang mana informasinya sangat santer pihak Forum Korwil mendapatkan 10 ribu dari persatu lembar kalender pendidikan.
Di pertanyakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan kebenaran mendapatkan keutungan 10 ribu perkalender untuk pihak Forum Korwil Bidang Pendidikan. Ketua Forum Korwil Bidang Pendidikan, Ipnodanto, sedang tidak ada dikantor.
Begitu juga ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Hj yeyet, yang konon memiliki peran besar dalam pengadaan Kalender Pendidikan hingga mendapatkan keutungan puluhan juta ini belum bisa ditemui dikantor PGRI Kabupaten.
Tim ( LPI-TIPIKOR INDONESIA ........Red)
Posting Komentar