Mktipikor_ Menjelang tahun 2024 gaji kepala desa dan tunjangan perangkat sudah di tentukan pemerintah, Dengan adanya hal tersebut,maka perlu adanya pemantauan setiap anggaran di tiap tiap desa.
Jika adanya dugaan tindakan korupsi jangan segan untuk melaporkan ke pada aparat penegak hukum.
Direktur pemerintah Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal pemberdayaan masyarakat dan Desa,Kementrian Dalam negeri Eko Prasetyo mengatakan, Bahwa pengawasan DD ( Dana Desa ) di lakukan oleh masyarakat melalui BPD ( Badan Permusyawratan Desa ) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/Kota.
BESARAN TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA DAN STAP PEMERINTAHAN
Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan
Penghasilan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.
Redaksi**
Posting Komentar