Sangat disayangkan tempat wisata air panas Desa cipanas kecamatan cipatujah di biarkan tanfa adanya perbaikan sehingga lokasi tersebut terbengkalai.
Mktipikor_ Tasikmalaya jawa Barat.Lokasi wisata air cipanan desa cipanas merupakan status tanah hak milik Desa cipanan tertera dalam plang / informasi " TANAH INI MILIK PEMERINTAH DESA CIPANAS " Yang tertuang di dalamnya.
Pasal 358 KUHP Berbunyi, Bahwa setiap seseorang yang secara melawan hukum,menjual,menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatan nya,diancam dengan pidana paling lama empat tahun.
pasal 167 KUHP Berbunyi, Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah,ruangan atau pekarangan tertutup yang di pakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
PASAL 406 AYAT 1 Berbunyi, Orang yang merusak poperti orang lain dipidana maksimal dua tahun delapan bulan.
Saat ini tempat wisata air panas desa cipanas kecamatan cipatujah kabupaten tasikmalaya dalam pengawasan Kantor Hukum A D I & PARTNER.
Redaksi "