SPBU Mumbung,Kepergok Isi BBM bersubsidi Ke Drum,PERTAMINA dan HISWANA MIGAS di Minta Tegas.
Mktipikor_Melawi, Kalbar. Di lihat di laman resminya, Pertamina Memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU, dan memastikan bahwa seluruh SPBU beroperasi sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan yang aman kepada masyarakat.
Beberapa tugas Pertamina dalam pengawasan SPBU, di antaranya:
Melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan intensif terhadap SPBU
Menggunakan CCTV untuk mengawasi seluruh SPBU bersama Pertamina Digital Hub
Melakukan uji tera untuk memastikan takaran SPBU sesuai ketentuan
Memastikan operasional SPBU lain di sekitar lokasi dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama SPBU lain sedang diinvestigasi atau disanksi
Mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan kecurangan atau keluhan layanan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135
Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap jaringan distribusi, memutuskan hubungan kerja dan memberikan sanksi administratif pada penyalur yang melanggar.
Jadi, terkait SPBU Nakal salah satunya SPBU Mumbung di kecamatan Menukung kabupaten Melawi jelas telah melakukan pelanggaran karena telah menjual BBM Bersubsidi menggunakan Drum
Kronologis :
Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 siang,di dalam area SPBU Mumbung kepergok 2 unit mobil jenis Pickup sedang mengisi BBM Bersubsidi kedalam drum yang telah di siapkan di dalam bak mobil tersebut, temuan tersebut dapat di buktikan melalu rekaman Video dan Poto saat aktivitas pengisian BBM Ke drum plastik biru yang di tutup dengan terpal hijau itu berlangsung
Terkait Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu,diminta kepada Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan ( BPP) harus melakukan pengawasan rutin memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.
Di tegaskan juga,Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif,tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
(Jul_Tim Red_ Mktipikor)