Di Sinyalir Berbau Aroma Korupsi Terkait Pelaksanaan Pengadaan Belanja Barang Paket Sembako Th a 2023 Dinas Sosial Kota Tasikmalaya

 Pelaksanaan Pengadaan Belanja Barang Paket Sembako Tahun Anggaran 2023


Dok : Kantor Dinas Sosial Kota Tasikmalaya 


Mktipikor _ Tasikmalaya Kota_ Jawa Barat. Program pengadaan paket sembako Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Tasikmalaya. Namun, berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Temuan Lapangan:

Kualitas Barang: Barang yang disalurkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan, seperti beras berkualitas buruk, minyak goreng yang mendekati masa kedaluwarsa, dan bahan lainnya yang tidak layak konsumsi.

Harga Markup : Terdapat indikasi bahwa harga barang yang diadakan tidak sesuai dengan nilai pasar, yang mengarah pada dugaan praktik markup harga.


Proses Pengadaan Tidak Transparan: Proses pengadaan barang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk kurangnya keterbukaan mengenai pelaksana pengadaan.

Distribusi Tidak Merata: Penyaluran paket sembako dinilai tidak merata dan tidak tepat sasaran, menyebabkan banyak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan menjadi tidak mendapatkan haknya.


Dampak yang Dirasakan:

Kerugian moral dan material bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program ini.

Meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan lembaga pelaksana.

 Potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran belanja publik.

Peristiwa Hukum

1. Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023, Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 56.324.961.328,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), atau 95,62% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp 920.950.950,00 (sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) digunakan untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, berupa bantuan paket sembako pada kegiatan penyediaan permakanan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.

2. Kegiatan Penyediaan Permakanan berupa pemberian bantuan paket sembako kepada masyarakat dilaksanakan melalui e-catalogue dengan metode negosiasi dalam dua tahap, sebagai berikut:

Tahap 1:

Dilaksanakan oleh CV. MJA berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 027/86/SPKSekre tanggal 3 November 2023 sebesar Rp 616.000.950,00 (enam ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh rupiah).

Waktu pelaksanaan pekerjaan: 7 hari kalender (3–10 November 2023).

Pekerjaan selesai 100% dan telah dibayar lunas melalui SP2D Nomor: 02.24/04.0/000147/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/08/P/12/2023.

Temuan dan Penilaian Hukum

1. Penetapan Harga Satuan:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai peraturan, melainkan hanya menggunakan harga satuan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tanpa verifikasi atau perbandingan harga pasar.

2. Proses Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan:

Bantuan paket sembako telah direalisasikan sebelum proses pengadaan e-catalogue, yang baru dilakukan pada November 2023. Didapati pengiriman barang dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi resmi, melanggar Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.


3. Pelanggaran Peraturan:

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf (e) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, PPK wajib menetapkan HPS untuk pengadaan barang dan jasa.

Jurnalis investigasi 

Biro. Deden/TIM 

Mk-tipikor Kota Tasikmalaya 

Lebih baru Lebih lama