TANDA TANGAN DI DUGA DI PALSUKAN KADES LENGKONG TERANCAM MASUK BUI.
MK Tipikor Subang
Kasus seketa lahan antara kades lengkong ade nana sebagai pihak terlapor dengan ma entin sebagai pihak pelapor terus bergulir . Kasus ini tak kunjung selesai kedua belah pihak saling meng klaim sebagai pemilik lahan yang sah . Seiring waktu kedua belah pihak telah di upayakan melakukan pertemu bermusyawarah beberapa kali tapi tidak pernà h terlaksana tidak ada kesepakatan untuk berdamai ,, ke dua belah pihak masing masing bersikeras mempertahankan merasa sebagai pemilik lahan yang sah . Padahal kedua belà h pihà k ini masih ada kekerabatà n satu nenek ungkap warga .
Dengan kejadian itu ahirnya
masalah ini di laprokan ke pihak aparat penegak hukum polres subang .
Hasil investigasi dan informasi di lapangan selasa 5 nov 24 ,, Sebelum mencuat menjadi kasus hukum kades lengkong ade nana meminjamkan sejumlah uang ke almarhum kaka nya ma entin ,, Etah bagai mana tiba tiba muncul kwitansi yang di tanda tangan anak almarhum kaka nya ma entin , sehingga muncul penyeplitan dan sppt nya sudà h berubah nama .
Sementara obyek lahan yang jadi sumber komplik berlokasi di rt14 rw 04 kp lengkong 1 desa lengkong kecamatan cipeundeuy sudà h
berdiri bangunan lumbung padi bantuan dinasketahanan pangan kabupaten subang yang konon anggaran nya mencapai milyaran rupiah, dari pantauan awak media bangunan tersebut merupakan tempat pengilingan padi milik gapoktan maju jà ya desa lengkong. Tapi selain di jadikan tempat penggilingan padi saat ini ada aktifitas usaha penyortiran kardus dan terlihat adanya tumpukà n karung yang di duga limbah tektil. Menurut impormasi warga penggilingan padi berheti tapi mesin nya masih ada terang nya .
Ketika di minta tanggapan dan inpormasi seputar kasus sengketa lahan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan relawan ma entin bà ng jagur ondi muhdarojat sh selasa 5 / 11 / 24 via tlp mengatakan ,,, jadi munculnya kasus hukum atau perkara ini berawal adanya dugaan pemalsuan tanda tà ngan pada kwitansi jual beli obyek lahan yang berlokasi di rt 14 rw 04 kampung lengkong 1 , lahan tersebut merupakan milik mutlak sesuai sppt sebelum nya atas nama ma entin,, ntah dengà n dasar apa di duga telah di jual oleh anak almarhum kaka ma èntin sehingga muncul penyeplitan dan keluar sppt baru ..
kalau obyek lahan tersebut merupakan tanah waris jual beli pun harus menghadirkà n para ahli waris tidak bisa hanya satu orang saksi ,, tà pi harus di hadirkan semua saksi ahli waris ikut menandatangan jual bèli . Tapi ini kan obyek lahan ini mutlak milik ma entin jadi kalà u jual beli mesti dengan yang bersà ngkutà n .
Sekarang kasus ini sudah di laporkà n di polres subang melalui unit harda dan telà h di proses . Karna kepala desa lengkong ade nana sudah di tetapkan tersangka harusnya segera di tahan karena dalam tuntutan hukum nya lebih dari di atas 6 tahun penjara jadi harus nya segera di lakukan penahanan !!!!
Kasus ini bukan kasus penyerobotan lahan tapi dugaan pemalsuan tanda tà ngan . Lebih lanjut bang jagur menambahkà n Ma entin selaku pelapor berharap ada nya keadilan karna dia sebagai pemilik mutlak lahan . Saya percaya penegak hukum bisa menjalan kan dengan baik proses hukum ini dan segera kades lengkong ini di là kukan penahà na harap nya .
Sementara kuasa hukum kades lengkong Dede sunarya sh membantah pemberitaan media cetà k maupun online yang menulis adanya penyrobotan atau pencurian lahan yang di lakukan kades lengkong ade nana itu semua ga benar , jadi klain kami sudà h melakukan pèmbelian lahan kepada ahli waris sesuai kwitansi tahun 2013 . Seperti yang di là nsir media online subang pekan lalu.
(Dipho Handi)