SMA Negeri 1 ciawigebang Jalan raya siliwangi no,106 ciawigebang kecamatan ciawigebang kabupaten kuningan Diduga telah melakukan praktek pungutan liar untuk pembayaran uang bangunan
Awak media mencoba investigasi ke salah satu orang tua wali murid di daerah ciawigebang dengan inisial (y)
Karena ada pengaduan telah terjadi pungutan liar disekolah SMA 1 ciawigebang terkait pembayaran uang bangun sebesar Rp. 700,000 ribu persatu siswa
Dokumentasi : Record Wali Murid SMA Negeri 1 Ciawigebang Kabupaten Kuningan
Dan orang tua wali murid dipanggil ke sekolah tersebut oleh pihak sekolah dan mengadakan rapat di sekolah Tetapi yang menjadi anehnya satu persatu orang tua wali murid dipanggil kesatu ruangan sekolah yang di bahas untuk pembayaran uang bangunan orang tua wali murid di kelas suruh tanda tangan perjanjian.
Kepada orang tua wali murid isi perjanjianya jangan sampai bicara ke siapa siapa terkait pembayaran uang bangunan tersebut.
Orang tua wali murid mengambil surat perjanjian tersebut oleh pihak sekolah tidak boleh menurut orang tua wali murid pembayaran tersebut untuk bukti ke suaminya. Bahkan Di photo pun tidak boleh padahal untuk bukti bahwa anaknya sudah bayar uang bangunan disekolah tersebut
kejadian ini tahun 2023 dan salah satu tetangganya juga yang baru masuk kelas 1 di sman 1 ciawigebang tahun 2024 harus membayar uang bangun sebesar 900,000,ribu
Terus awak media mencoba mendatangi pihak sekolah untuk kompirmasi terkait pungutan uang bangun tersebut untuk menemui kepala dra,li wasita ,m,hum tidak ada di tempat katanya lagi keluar
,bahkan orang tua wali siap bersaksi terkait pembayaran uang bangun tersebut. Yang jadi pertanyaan uang dana bos selama ini di kemenakan oleh pihak sekolah Padahal dana tersebut untuk kebutuhan sekolah
Jelas jelas sekolah tersebut melanggar pasal 12 huruf e uu no,20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi kepada Aph ,BPKP dan kejati tindak tegas oknum kepala sekolah tersebut.
* Dedi Suyanto.S.H *