Mktipikor _ Panumbangan Ciamis Jawa Barat. Tepatnya 19 Oktober 2024 Di Desa Panumbangan telah di laksanakan Serah terima Jabatan Kepala Desa ( Sertijab) akan tetapi sangat di sayangkan serah terima jabatan tersebut tanpa adanya Laporan Pertangungjawaban ( LPJ ) Antara PJS kepala Desa kepada Pengganti antar waktu ( PAW ).
Hal ya di tahun kebelakang di Desa Panumbangan kecamatan Panumbangan kecamatan Ciamis, semenjak di pimpin kepala Desa pada tahun 2021, kepala Desa serentak Pejabat Sementara ( PJS ) kepala desa belum pernah memberikan Laporan Pertangungjawaban ( LPJ ) apa mungkin Badan Pemasyarakatan Desa ( BPD ) mengetahui.......red. Tapi yang saya ketahui sebagai masyarakat Panumbangan belum pernah ada.
Malah kepala Desa nya yang Mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, ironis nya sampai sekarang di Desa Panumbangan mengenai RAPBDes di kelabui Sehingga masyarakat tidak tahu, Apalagi mengenai Pendapatan Aset Desa ( PAD ) yang mana di Desa Panumbangan mempunyai aset halnya, pasar . Terminal . Kios kios seolah olah tidak ada sama sekali.
Dalam hal ini tidak ada masyarakat yang tau Hannya diam tak bercakap, Pasalnya para tokoh masyarakat tidak tahu'. " apa tau ". Hingga saat ini kami tanya kan APBDes tahun 2024 kepada kepala desa PAW tidak bisa menjawabnya. ..... red . Ungkap Nara sumber kepada media Mktipikor.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah laporan yang dibuat atas Penerimaan/Pegeluaran atas uang yang dikelola sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Dana Desa DD Desa Panumbangan 2024
Kode PUM
3207072002
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
1.773
Jumlah Penduduk
6.271
Pembaruan data terakhir pada : 14 November 2024
Rp. 943.284.000
Pagu
Rp. 943.284.000
penyaluran
Detail data penyaluran
Tahap 1
Tahap 2
Tahap 3
Realisasi Tahap Ke-1
Tahap 1
Realisasi Penyaluran
Rp 293.906.400
Tanggal Diterima
27-MAR-24
Realisasi Penyaluran
Rp 272.064.000
Tanggal Diterima
27-MAR-24
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Belanja Tidak Terduga)
Rp 4.001.250
Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Belanja Tidak Terduga - Silpa)
Rp 15.000.000
Dukungan kegiatan seremonial di desa (Penghargaan Bagi Masyarakat Berprestasi)
Rp 2.000.000
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Biaya Koordinasi Pemerintah Desa- Silpa)
Rp 7.250.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Peningkatan Jalan Desa Dusun Cijamban 01/01)
Rp 94.534.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani Batu Riung Dusun Cijamban 02/01)
Rp 85.294.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun Kaum 01/03)
Rp 152.016.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif KPM, Kader Posyandu dan Pos KB)
Rp 19.200.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai BLT Desa 300.000 x 12 Bulan (DDS))
Rp 36.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan - Silpa)
Rp 10.312.200
*** Realisasi tahap Ke- 2 Belum Melakukan laporan kegiatan
Realisasi Tahap Ke-2 Rp 195.937.600 Realisasi Penyaluran Rp 181.376.000
** Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
** BD- 01 Kbr- Mkt **
By.Redaksi /Tim investigasi