Kasek Berikan Amplop Warna Putih Kepada Media Yang Mendapat Bantuan Apirmasi Rp.372.204.000.- Peruntukan Rehabilitasi Di MTSS Mathalul Ulum Cimanuk

 Mktipikor _ Tasikmalaya Jawa Barat.  Dana Bantuan Afirmasi dan Kinerja (BKBA) dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah program bantuan yang diberikan kepada madrasah untuk meningkatkan kualitasnya. Dana ini merupakan bagian dari program Realizing Education's Promise: 

Support To Indonesia's Ministry Of Religious For Improved Quality Of Education (Madrasah Education Quality Reform). 



DOK : MTSS MARHALUL ULUM ULUM CIMANUK Rehabilitasi  RP. 372.202.000.- 


Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui terkait dana BKBA: Dana BKBA diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Dana BKBA juga diberikan kepada Pokja Madrasah untuk mendukung manajemen, pengembangan kurikulum, dan peningkatan kapasitas sumber daya. 

Penentuan penerima bantuan dilakukan secara transparan melalui aplikasi EDM ERKAM, sistem e-planning, dan e-budgeting madrasah. 

Dana BKBA disalurkan melalui skema Proyek Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). 

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melakukan reviu pelaksanaan BKBA untuk memastikan bahwa bantuan telah disalurkan dan digunakan sesuai ketentuan. 



** Salah satunya yang mendapatkan bantuan Bosp Afirmasi Th.a. 2024 di Kabupaten Tasikmalaya  ( MTs ) Madrasah Tsanawiyah adalah.  MTSS MATHALUL ULUM ULUM CIMANUK NPSN.121232060008 Kec. Cikalong  Kab.Tasikmalaya Jawa Barat  Dengan Nilai  Anggaran  Rp.372.204.000.-  ( tiga ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat ribu rupiah ).

Tentu dalam hal ini adanya keterbukaan informasi bagi publik. Jangan sampai  hal tersebut di  jadikan usaha / ajas manfaat  sekelompok sehingga keuangan negara di rugikan.


Informasi keterbukaan publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik. Informasi ini berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya. 

Keterbukaan informasi publik diatur dalam, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada badan publik untuk.

** Pembangunan  Rehabilitasi sekolah memicu terhadap ( Rab ) Rencana Anggaran  Bangunan jangan hanya asal jadi di di bangun.


Saat di kompirmasi awak media  kepala sekolah MTSS MATHALUL ULUM CIMANUK mengenai Rehabilitasi mengatakan.  Alhamdulillah dapat kunjungan media bah kan ada juga yang datang dari kota/Kab.Tasikmalaya  imbuhnya.  


Selang beberapa menit ketika awak media MK-TIPIKOR  mau beranjak dari peliputan, kepala sekolah  memberikan Sebuah amplop warna putih, Entah apa maksudnya......red. yang ternyata  di dalam amplop  putih  adalah Senilai uang Rp.50.000.- yang hingga saat ini masih di simpan.


By : redaksi **

Tim/Mktipikor 








Lebih baru Lebih lama