Korban Penganiayaan Oknum Kades Di Tasikmalaya Minta Penegakan Hukum Yang Seadil-adilnya

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.



Mktipikor_ SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. SP2HP merupakan hak pelapor yang wajib diberikan oleh penyidik secara berkala, baik diminta atau tidak. SP2HP berisi informasi mengenai perkembangan hasil penyelidikan suatu kasus, yang bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. 

 

SP2HP berisi informasi Pokok perkara, Tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan hasilnya, Masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, Rencana tindakan selanjutnya, Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya. 

 

Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan SP2HP kepada atasannya. Pelapor dapat menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya, atau melaporkan penyidik ke atasannya jika penyidik menolak memberikan SP2HP.


Surat Laporan 

Seperti halnya Kasus Dugaan Penaniyaaan dan pengeroyokan yang di lakukan Oknum Kepala Desa pekan lalu,  tepatnya Hari jumat tanggal 04 Oktober  2024 sekira jam 20.10 wib kp.Ciselang Rt.001 Rw.002 Desa Cibahayu  kecamatan kadipaten kabupaten tasikmalaya. Dengan Surat laporan Polisi: No.STTLP/295/ X/2025/SPKT/ POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT. Yang di laporkan  sdr, Pia Mulyana.


Kepolisian Negara Republik Indonesia  Daerah Jawa Barat  Resort Tasikmalaya Kota mengeluarkan  surat Nomor : B/74/X RES.1.6/2025/Sat Reskrim Hal. ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan).


                           SP2HP

Rujukan : Laporan Pisi Nomor  : LP/B/295/X/2024/SPKT/ POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT. tgl 05 Oktober 2024.

Surat perintah tugas Nomor, SP.Gas/1072/X/ RES.16/2024/Sat.Reskim.tanggal 11 Oktober 2024. Surat Penyidikan  Nomor : SP Lidik/B39/X/Res.1.6/2024/ Satreskrim. 

Bersama ini kami sampaikan bahwa, laporan saudari telah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penelitian dan penyelidikan kemudian jika diperlukan  waktu perpanjangan penyelidikan akan kami bertiahu lebih lanjut.


Guna kepentingan penyelidikan  laporan saudara,maka kami menunjuk IPTU YUDI.S.H dan Atau BRIPTU FACHRUL FADILAH . Jika di perlukan  maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat  proses penyelidikan.


Harapan keluarga  korban PIA MULYANA adanya kejelasan  dan kepastian hukum dari para penegak hukum, Dari kepolisian, kejaksaan hingga proses pengadilan Hakim yamng mulia , untuk  mengadili yang seadil adilnya. Aapun dalam langkah penyidikan dan penyelidikan kami serahkan ke pada kepolisian, sebagai  pelindung,pengayom,dan pelayanan masyarakat juga sebagsi penegakan hukum nya.


** Red- A.Roy **





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama