Hukum Harus ditegakan Tanpa Pandang Bulu Pelaku penganiayaan Di Tasikmalaya Belum Mendapatkan Proses Hukum Semenjak Melaporkan Ke Polres Resort Tasikmalaya

 Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain.




Mktipikor_ Penganiayaan adalah tindak pidana yang berupa perbuatan sewenang-wenang yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Penganiayaan dapat terjadi secara sengaja maupun karena kesalahan. 

 Penganiayaan ringan, Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp.4.500.000,00

 

Penganiayaan berat, Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 351 KUHP :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama ( 5 ) lima tahun.




Dalam hal ini Kepolisian  Negara Republik Indonesia  Daerah Jawa Barat Resort Tasikmalaya Kota telah menerima Laporan  tertuang dalam Nomor. STTLP/295/X/2024/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JABAR. Menerangkan Nama : PIA MULYANA. Tempat Tanggal lahir  Tasikmalaya, 28-10-1991. Pekerjaan . Wiraswasta Kewarganegaan Indonesia . Agama . Islam Alamat Kp.ciselang Rt.02.Rw.02 Desa Cibahayu Kabupaten Tasikmalaya.


MELAPORKAN  : Perkara- Penganiyaan dan atau pengelompokan, waktu kejadian . Hari jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 20:10.wib.. Tempat kejadian Kp.Ciselang Rt.02.Rw.02 Desa Cibahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya korban  PELAPOR. TERLAPORSdr.ERIN NUHRUDIN,36 Tahun  KEPALA DESA. Alamat kp.joglo Kelurahan Cibahayu  Kecamatan Kadipaten Dan Kawan-Kawan. SAKSISdr.WIDI PUNGSIAWATI 42 Thn.Alamat kp.Ciselang Rt.01.Rw.02 Desa cibahayu Kecamatan kadipaten kabupaten Tasikmalaya 


Uraian Singkat Kejadian. ___ Telah terjadi tindak pidana  penganiayaan dan atau pengeroyokan yang di lakukan oleh terlapor, Terhadap korban.

** Kronologis Kejadian . Sewaktu korban berada di depan rumah saksi lalu di datangi oleh Ketua karang taruna Desa.dan menanyakan control sosial Desa. Pada saat korbandan ketua karangtaruna sedang mengobrol datang terlapor saudara iwan dan menanyakan korban. Lalu menanyakan soal kontrol desa kemudian datang sodara ERIN Sambil membawa Sajam berupa Golok dan mengacungkan golok kepada korban, Karena ketakutan  korban lari dan terjatuh.


Pada saat korban akan berdiri Terlapor Mencekik dan Menginjak serta Membenturkan Kepala Korbanke Pagar Besi. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami Luka Cekik pada Leher,Luka Robek Pada Pelipis kiri, Luka lecet pada telapak tangan sebelah kanan dan Luka memar pada betis sebelah kiri serta Luka dalam bagian panggang  selanjutnya melaporkan  ke Polres Tasikmalaya  Kota untuk Pengusutan Lebih Lanjut.

Penerima laporan Polres Tasikmalaya  Kota padatanggal  05 Oktober  2024 Aldi Wijaya BRIPTU NRP 98110510. Dan di ketahui Kepolisian  Resor Tasikmalaya Kota  KA SPK III. Edwin setiawan AIPTU NRP 75080373. Yang melaporkan PIA MULYANA.

** Red_ A.Roy**






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama