SMPN 1 CIKAJANG GARUT, MENJUAL LKS DI SENYALIR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH

 SMPN 1 CIKAJANG GARUT, MENJUAL LKS DI SENYALIR KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH


MKTIPIKOR, Garut.Buku modul atau Lembar Kerja siswa ( LKS) merupakan bahan ajar Cetak yang berisi materi, metode, dan evaluasi yang di susun secara sistematis.

LKS, lembar kerja siswa, yang berisi lembar tugas tugas dengan langkah kerja nya.


Buku modul maupun LKS di gunakan untuk membantu proses pembelajaran dengan perbedaan pada bentuk dan fungsi nya.

Hanya saja penggunaan buku tersebut tidak bisa di perjual belikan olah pihak sekolah.


Tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2010, Melarang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Menjual buku teks dan nonteks Pelajaran Kepada siswa


Di ketahui sekolah menengah pertama negeri ( SMPN ) 1 CIKAJANG , dengan jumlah 1,300, peserta didik , yang berlokasi dikecamatan Cikajang kabupaten Garut, provinsi Jawa barat. Tengah menjadi sorotan media , pasal nya sekolah tersebut dalam metode pembelajaran masih menggunakan buku modul dan LKS .


Pengadaan buku tersebut tersimpan di koperasi sekolah, praktik jual beli di lakukan lewat koperasi , siswa membeli lewat koperasi sekolah yang di kelola oleh guru .

Buku yang harus di beli siswa ada 11 jenis mata pelajaran Dengan harga per buku Rp 14000,-

Hasil investigasi ke sejumlah siswa membenarkan adanya bahwa siswa membeli buku modul / LKS di koperasi sekolah .


Untuk meminta keterangan dan tanggapan terkait adanya praktik penjualan buku LKS, kepada pihak sekolah hari Senin ( 28-9-2024 )

Team Mktipikor mendatangi sekolah untuk bertemu kepala sekolah, H Alang juanda tidak bisa di temui , informasi nya sudah berangkat ke dinas.

Salah satu guru pengelola koperasi sekolah yang bernama Dedi mulyadi membenarkan adanya penjualan LKS kepada siswa nya melalui koperasi sekolah.


" Memang benar siswa membeli LKS, karena LKS ,penunjang dalam hal pembelajaran, pihak sekolah hanya pengadaan " ungkap nya


Saat di singgung praktik penjualan LKS sudah berjalan di setiap tahun ajaran , Dedi mulyadi menyebutkan


" LKS adalah penunjang dan membantu siswa dalam pembelajaran, koperasi kan hanya pengadaan kebutuhan siswa " imbuh nya.


Pada dasarnya pengadaan buku teks maupun nonteks pelajaran di sekolah di tanggung oleh negara melalui program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )

Buku yang di subsidi pemerintah tidak boleh di jual kepada siswa karena merupakan hak siswa .


Sampai berita ini tayang, kepala sekolah ,tidak memberikan tanggapan, di hubungi beberapa kali, lewat whats up, tidak di balas , di tlpn pun tidak di angkat.

Terkesan sosok figur pemimpin yang terkesan tutup mata dan telinga , terlebih dalam mengabaikan peraturan yang ada.


Untuk pengembangan pemberitaan lebih lanjut, MKtipikor akan meminta tanggapan ke pihak pihak yang berkompeten dalam menyikapi perihal tersebut.



.A, Nitana R

Lebih baru Lebih lama