Polres Sumenep Di Minta Segera Tuntaskan Agar Keadilan Di tegakan Mengenai Torik Azis Terjerat Dua Pasal Laporan Dugaan Penganiyaan Dan Penelantaran Mr. Black

 Torik Aziz Terjerat Dua Laporan,Dugaan Penganiayaan dan Penelantaran, Mr Black: Polres Sumenep Harus Segera Tuntaskan Kasus Ini,Agar Keadilan Bisa Ditegakkan. 




Mk-Tipikor - Sumenep, Sebelum menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Pengacara Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE, SH, MH, C.NSP, C.NICP ternyata Torik Aziz warga Desa Gilang Kecamatan bluto Kabupaten Sumenep,sudah dilaporkan oleh Sri Lutfiana istrinya sendiri ke Polres Sumenep,atas kasus penelantaran pada 28 Juni 2024.


Kejadian itulah yang membuat Sri Lutfiana melaporkan Torik Aziz ke Polres Sumenep karena merasa ditelantarkan dan tidak di hargai sebagai istri 


Hal tersebut sesuai dengan bukti laporan polisi Nomor LP/B/154/VI/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. 


Berdasarkan LP, mereka menikah pada Nopember 2023,selang dua bulan pasca pernikahan tepatnya 5 Januari 2024 Torik Aziz meninggalkan istrinya hingga bulan Juni 2024 tanpa nafkah lahir dan bathin.


Menurut Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE, SH, MH, C.NSP, C.NICP, Tindakan penelantaran istri diatur dalam Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang menyatakan bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Lima Belas Juta Rupiah.


“Tindak pidana penelantaran rumah tangga tergolong kekerasan psikologis yang dapat mengakibatkan beban mental bagi korban,” Terangnya,saat di dikonfirmasi oleh awak Media Jurnal86.com.Selasa 17/09/2024.


Dikatakannya, Selain kekerasan fisik, KDRT juga dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. 


"Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anggotanya, karena keluarga dibangun atas dasar ikatan batin dan ikatan cinta diantara suami dan istri." Jelas Mr Black panggilan populernya. 


Setiap pasangan, Lanjut Mr Black yang dikenal dengan Pengacara Alam Ghoib,menginginkan dapat membangun keluarga yang harmonis, tetapi faktanya banyak keluarga yang ternyata tidak harmonis.


"Justru mereka merasa tertekan dan sedih karena terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan yang bersifat fisik, psikologis atau kejiwaan, seksual, emosional, maupun penelantaran keluarga."Tukas Pengacara Alam Ghoib


Mr Black berharap Kepolisian Resort Sumenep segera menuntaskan kedua kasus yang menyangkut Sri Lutfiana terkait penelantaran dan dirinya yang melaporkan Torik Aziz atas kasus penganiayaan dan pengancaman, agar keadilan bisa ditegakkan.

(S.Ready MK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama