Kepala Desa Pagerungan Mangkir Dalam Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Di Komisi Informasi Sumenep Jawa Timur

 Kepala Desa Pagerungan Kecil Mangkir Dalam sidang lanjutan,Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dikomisi Informasi Sumenep. 



Mk-Tipikor - Sumenep, Kepala desa Pagerungan Kecil,Kecamatan Sapeken,Kabupaten Sumenep, mangkir disidang lanjutan dengan alasan sakit dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020/2023 di Komisi Informasi kabupaten Sumenep pada hari Rabu,25/09/2024 kemaren.


Maliki Alam mantan aktifis HMI Malang mengatakan, ketidakhadiran Kepala Desa tersebut dengan alasan sakit itu hanya akal-akalannya saja.tapi pihaknya tidak terlalu mempersoalkan dikarenakan sudah ada perwakilan dari desa.


"Kami harap di sidang lanjutan nanti kepala desa hrus hadir.namum kalau masih tidak hadir kami akan minta pihak Komisi Informasi untuk memberikan teguran yang serius" Terangnya, Sabtu 28/09/2024.


Dikatakannya,dalam sidang kemaren,jawaban dari pihak termohon yang ditanyakan oleh ketua Majelis terkait informasi data APBDes 2020/2023,LPJ BLT DD sangat jelas mengangkangi undang-undang keterbukaan informasi publik.karena mereka tidak memberikan informasi dengan dalih bahwa itu adalah dokumen yang sangat sensitif. 


"Kami sangat menyayangkan dengan jawabannya, itu sudah memperkosa UU No 14 Tahun 2008 pasal 4 (ayat 1) setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang."Tukasnya.


Media ini tidak punya akses untuk mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan hingga berita ini terbit. 

S.Ready).

Lebih baru Lebih lama