Terciduk ASN Foto Bersama Bupati Dua Partai Berbeda Bawaslu Balut Diminta Tegakkan Aturan Dalam Pemeriksaan

 Terciduk ASN Foto Bersama Bupati Di Dua Partai Berbeda,Bawaslu Balut Diminta Tegakan Aturan Dalam Pemeriksaan.



MK -TIPIKOR - Dugaan keterlibatan politik praktis Oknum ASN Balut jalani pemeriksaan pihak Bawaslu.


Adanya sejumlah informasi yang dipublikasikan oleh sejumlah awak media mengenai kehadiran Oknum ASN dalam foto bersama Bupati Balut Sofyan Kaepa SH,saat pengambilan rekomendasi di gedung DPD partai Gerindra Palu,dan DPD partai Golkar yang berkedudukan dipusat untuk sebagai syarat memudahkan proses mengikuti Calbub kedua kalinya.


              ASN masuk Partai politik 

Namun penampilan foto Bupati bergandengan oknum ASN Balut menuai sorotan,yang mana Oknum ASN saat ini diketahui memangku jabatan kadis PTSP Kab.Balut,Diduga tidak memiliki sifat netral dengan menunjukkan dua jarinya sebagai simbol memberikan dukungan penuh .


Atas bukti tampilan oknum ASN dengan menunjukkan dua jarinya pihak Bawaslu diminta mengambil sikap tegas, dikarenakan Oknum ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran UUD No 7 THN 2017 yang mana tertuang dalam pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri,Kepalah Desa dan anggota permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat(3) dapat dipidana dengan kurang paling lama satu tahun dan Denda paling banyak Rp.12.000.000(Dua belas juta Rupiah).


"Selanjutnya,Oknum ASN Balut saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pihaknya menyarankan agar sebaiknya pihak media melakukan konfirmasi kepada pihak Bawaslu dikarenakan saya sudah memberikan keterangan saat diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan oleh Bawaslu.


Kepalah Bawaslu Balut Moh.Iwan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya membenarkan penyampaian Oknum ASN,Benar kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi lainya untuk dimintai keterangan sebagai bahan kekuatan hukum.Pungkasnya"(Arwis).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama