Kementrian pekerjaan umum dan Perumahan Direktorat Jenderal sumber daya air satker operasi dan pemeliharaan SDA Citanduy PPK Operasi dan pemeliharaan SDA 1 Citanduy.
Mktipikor_ Tasikmalaya Jawa Barat. Kegiatan program Percepatan Peningkatan tata guna air irigasi P3-TGAI. Pekerjaan Peningkatan jaringan irigasi permukiman, Desa Cibanteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Lokasi Desa Cibanteng Nilai Bantuan Rp.195.000.000. Sumber Dana APBN Tahun 2024. Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender, pelaksana Kegiatan P3A MITRA CAI CITRA MANDIRI.
Hasil penelusuran di lokasi pekerjaan bahwa pekerjaan asal asalan diduga tidak sesuai spack. Pasalnya pekerjaan menumpang di atas pembangunan pekerjaan yang sudah di bangun sebelumnya.
Sumber mengatakan yang berada di lokasi pekerjaan, bahwa pekerjaan di bangun sebelah dari awal pekerjaan itupun dengan panjang -/+ 100 meter, pasalnya pembangunan yang sebelahnya sudah di bangun oleh yang punya sawah itu sendiri paparnya.
Pekerja sebanyak 20 orang, itu pun belum di bayar semua baik tukang atau pun laden, selama pekerjaan kurang lebih 2 pekan, baru di bayar Rp.200.000 /orangnya. Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79 memaparkan.
Sumber lainnya berkomunikasi dengan ketua P3-TGAI ( ij.....red) melalui telpon seleulernya. Bahwa anggaran P3-TGAI Rp.195.000.000 di pinta kepala desa Cibanteng kisaran 30% atau Rp.58.000.0000. Dengan alasan di berikan untuk pengusung dengan inisial.( cc )
Dengan adanya dugaan pemangkasan Uang Rp.58.000.000 dari program P3-TGAI sumber Anggaran APBN Rp.195.000.000 oleh oknum kepala desa di harapkan dinas intansi yang terkait terutama pihak BBWS Citanduy agar sidak kelapangan, guna kroscek lokasi pekerjaan untuk di ketahui kebenarannya, agar supaya tidak menuai komplik di masyarakat dan polemik berkepanjangan.
Kendatipun demikian aparatur pemerintah dan aparat yang berwenang jangan pandang bulu untuk menindak tegas oknum kepala desa tersebut jika benar kebenarannya, tegakan supermasi hukum dengan seadil adilnya. Pasalnya tindakan yang di lakukan jelas merugikan keuangan negara.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang dikandung di dalamnya, dimana sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, sedangkan daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber air yang dapat memberi manfaat .
Perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
P3A/GP3A/IP3A berperan aktif dalam pengamanan jaringan irigasi. P3A/GP3A/IP3A dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder dalam bentuk penyampaian laporan penyimpangan pelaksanaan kepada dinas atau pengelola irigasi.
** Red** Koko Harimansyah _TIM **
Posting Komentar