Peran Serta yudikatif dalam hal penyuluhan pencegahan Korupsi pada pengelolaan keuangan Desa.
Mktipikor _ Kabupaten Tasikmalaya Jawa barat. "Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum terkait pengelolaan Dana Desa.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan pengelolaan Dana Desa guna mencegah penyimpangan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, menambahkan bahwa penyuluhan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa perbedaan latar belakang dalam pemahaman anggaran tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesalahan administrasi, yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, program Jaga Desa diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif.
”Melalui sosialisasi ini diharapkan para kepala dan perangkat desa ini, memenuhi aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.
Program Jaga Desa ini dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya setiap bulan, dan untuk bulan Juni, kegiatan berlangsung di Desa/Kecamatan Cikalong.
*Redaksi _iwan.gunawan **
Posting Komentar