Mktipikor _ Kesepakatan baru antara Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Dewan Pers telah mengubah lanskap bagi para wartawan di Indonesia.
Komjen Pol Agus Adrianto dari POLRI menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme yang sah dan dari perusahaan pers yang legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Wakapolri, Komjen Pol Agus Adrianto, dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Februari 2024, “Kasus yang benar-benar muncul, yang berita itu benar, wartawannya juga tidak boleh diproses. Produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang sah dan tidak berupa fitnah tidak akan ditindaklanjuti secara hukum.”
Kesepakatan ini juga menjamin perlindungan terhadap pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh dewan pers. Wakapolri menegaskan bahwa Kepolisian akan menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh dewan pers dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Irjen Pol Dedi Prasetyo, Assisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, juga menjelaskan perbedaan antara media sosial dan media massa siber. Media sosial sering kali tidak melibatkan konfirmasi atau klarifikasi, sedangkan media massa siber memungkinkan untuk dikonfirmasi dan diberi klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
“Dalam kondisi informasi yang cepat di media sosial, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan melalui konfirmasi dan klarifikasi,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, hal yang tidak dimiliki oleh konten di media sosial yang seringkali tidak bertanggung jawab. POLRI juga mengajak media untuk bersama-sama memerangi konten berbau hoax, terutama di tengah situasi politik yang sedang memanas seperti saat ini.
Kesepakatan ini menandai langkah positif dalam menjaga kebebasan pers dan menjaga integritas profesi wartawan di Indonesia, serta memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan.
**Redaksi MK-TIPIKOR**


Posting Komentar