ANGGARAN DASAR BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes) DESA SUKAPADA KECAMATAN PAGERAGEUNG Kab TASIKMALAYA
Mk-Tipikor_ Tasikmalaya .mengkaji dan menimbang akan lembaga desa atau BUMDes desa sukapada yang di tetap kan di Sukapada pada tanggal 14 mei 2019 , Dari sekian lama berdiri BUMDes tersebut sangat tidak Transparan ke masyarakat bahkan masih banyak masyarakat yang tidak tau apa dan pungsi dari BUMDes tersebut . Bahkan saat pergantian kepala desa pihak pengurus BUMDes tidak memberikan laporan pertanggung jawaban perkembangan kegiatan tersebut
BAB 1 (NAMA DAN KEDUDUKAN )
Badan usaha milik desa ,di singkat BUMDes selanjut nya di beri nama BUMDes "" SUGIH MUKTI "" ,Berkedudukan di Desa Sukapada kecamatan Pagerageung kabupaten Tasikmalaya .
BAB 2 ( ASAS DAN TUJUAN)
a) Asas Badan usaha milik Desa ( BUMDes) adalah kekeluargaan ,partisifatip dan keterbukaan
b) Tujuan didirikan BUMDes adalah untuk
1) mengembangkan perekonomian masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang di miliki Desa
2) Menghindarkan masyarakat dari praktek Rentenir yang merugikan masyarakat
3) Meningkat kan peranan Masyarakat dalam pengelolaan bantuan modal yang bersumber dari pemerintah atau pihak lain
4) Memupuk Rasa gotong royong dan gemar menabung di masyarakat
5) Mendorong per ekonomian masyarakat yang menyerap tenaga kerja serta menumbuh kan kreativitas wira usaha di masyarakat
6) Meningkat kan pendapatan asli desa
BAB 3 ( KEGIATAN USAHA)
kegiatan usaha yang di laksanakan BUMDes adalah :
a) unit jasa ke uangan seperti simpan pinjam dan pemberian kredit
b) unit jasa lain nya seperti listrik ,telekomunikasi , angkutan dan jasa sewa
c) unit perdagangan
d) unit pertanian dan perdagangan
BAB 4 ( ORGANISASI PENGELOLA BUMDes)
Organisasi pengelola badan usaha milik desa , Desa sukapada adalah :
1) komisaris / penasehat
( kepala desa)
2) Badan pengawas
- ketua
- Sekertaris
- Bendahara
3) Direksi / pelaksana
Oprasional
- ketua
- Sekertaris
- Bendahara
BAB 5 ( HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA )
1) Kewajiban pengelola BUMDes adalah :
a) kewajiban komisaris adalah memberikan saran nasihat dan masukan kepada pengelola agar senan tiasa BUMDes berjalan dengan baik dan mendapat kan ke untungan setiap bulan nya serta melindungi keberadaan BUMDes dari segala hal - hal yang dapat merusak citra BUMDes
b) kewajiban badan pengawas adalah mengawasi berjalan nya BUMDes serta ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan keberlangsungan BUMDes.
c) kewajiban Direksi Cs adalah menjalan kan ussha yang telah di sepakati ,menciptakan pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata ,serta menggali dan memangfaat kan potensi ekomoni desa untuk pendapatan asli Desa , memberikan laporan seluruh kegiatan kepada komisaris setiap tiga bulan sekali dan memberikan laporan perkembangan usaha kepada masyarakat dalam Rapat musyawarah desa Minimal 2 kali dalam 1 tahun
2) Hak pengelola BUMDes adalah mendapat kan penghasilan dari hasil usaha sebagai mana telah di atur dalam pengaturan persentase hasil usaha dan penghasilan lain nya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berhak untuk mengikuti pelatihan pengembangan wawasan yang di selenggarakan baik oleh pemerintah mau pun lembaga non pemerintah
BAB 6 ( SUMBER PERMODALAN )
Permodalan badan usaha milik desa bersumber dari
1) dari kekayaan desa yang di pisahkan dari APBDes
2) Dari lembaga keuangan yang telah ada di desa yang sudah di kelola masyarakat
3) Dari bantuan pemerintah
4) penyertaan pihak ketiga
5) pinjaman dari per Bank an
BAB 7 ( PENGELOLA KEUANGAN )
Pengelola keuangan Badan usaha milik Desa di laksana kan secara Transparansi , Akuntabel , sesuai dengan peraturan yang berlaku , ada pun jenis Administrasi keuangan yang mendukung terhadap kelancaran kegiatan BUMDes ,adalah
1) Buku kas Harian
2) Buku jurnal
3) Buku Besar
4) Neraca Saldo
5) Laporan laba Rugi
6) Neraca
7) Laporan Ekuitas dan laporan arus Kas
BAB 8 ( PENUTUP )
Anggaran dasar ini di buat dan di susun agar semua pengelola Badan usaha milik desa Sukapada kecamatan pagerageung kabupaten Tasikmalaya pada khusus nya serta masyarakat pada umum nya mengetahui dan mengindah kan nya
Dari kajian dan pendapat masyarakat bahwa peran BUMDes tersebut tidak lah sesuai dengan foksi serta tidak ada nya laporan - laporan pihak pengurus BUMDes kepada masyarakat seperti hal nya di sampai kan di atas , dalam hal ini setidak nya perlu untuk menindak lanjut peran BUMDes oleh intansi terkait.
( Mega Taziek )

Posting Komentar