Jadi Saksi Pernikahan Warganya, Kades Panenjoan H Asep Permana SE AK Sampaikan Pesan Nasehat Kehidupan Rumah Tangga.
Garut Mktipikorblogspot.com – Suatu pernikahan belum sah jika belum mengucapkan bacaan akad nikah dengan baik dan benar. Ijab qobul atau akad nikah adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Dalam ijab kabul antara Ahmad Yoga Andika Prasetiya Bin Mamat Rahmat dengan Sinta Mustika, Binti Dayat hadir sebagai saksi dalam ijab qobul Kades Panenjoan Kec Cicalengka Kabupaten Bandung yang dilangsungkan di Rumah mempelai Perempuan.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Yana Riswana S,Ag selaku Penghulu KUA Kecamatan Kadunghora Kabupaten Garut dinikahkan orang tua Sinta Mustika bapak Dayat Rohayat dan disaksikan masing-masing orang tua kedua mempelai serta saksi lainnya yang di laksanakan pada hari Ahad (23/6/2024)
Usai ijab dan qobul, Kepala Desa Panenjoan, H Asep Permana S'E menandatangani Buku nikah sebagai Saksi, secara simbolis buku nikah menyampaikan ucapan selamat, kepada dua pasangan yang telah sah menjadi sepasang suami isteri menurut agama islam. Tautan pernikahan ini bukan saja menyatukan yang bersangkutan tapi juga menyatukan kedua keluarga, anda sudah menjadi suami atau isteri, bukan lagi individu jaga silaturrahmi, kekeluargaan dan menjadi bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Desa Panenjoan KH Aruji Karta Winata menyampaikan pesan bahwa dengan telah dilaksanakan ijab Kabul sudah merupakan suatu ikatan atau janji yang sakral, ikatan bathin yang kuat. Dengan demikian harapan kita semoga ini pertama dan terakhir dalam ijab kabulnya, agar nantinya bisa menjadi pasangan Sakinah, mawaddah dan warahmah yang langgeng hingga akhir hayat”
Amad Ma'muri
Posting Komentar