BUMDES BUKAN MILIK KEPALA DESA KORUPSI BUMDES BERUJUNG JERUJI

 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62 Ayat (1) menyatakan bahwa Bumdes dapat didirikan sebagai Badan Hukum Desa.





Mktipikor _ Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama.


BUMDes menjalankan bisnis yang melayani warga, yakni melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan. BUMDes menjalankan bisnis uang, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari bank-bank konvensional.*




Melestarikan dan mengembangkan budaya lokal agar memiliki nilai tambah secara ekonomi. Menjadi pelopor pembangunan ekonomi desa yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup. Mengembangkan jaringan kemitraan dalam rangka membangun perekonomian desa berdasarkan prinsip-prinsip BUMDes.


Badan Usaha Milik Desa ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.


Melestarikan dan mengembangkan budaya lokal agar memiliki nilai tambah secara ekonomi. Menjadi pelopor pembangunan ekonomi desa yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup. Mengembangkan jaringan kemitraan dalam rangka membangun perekonomian desa berdasarkan prinsip-prinsip BUMDes.


PENGAWASAN BUMDES OLEH SIAPA.....?

Pengawasan BUMDES adalah oleh BPD yang melakukan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.


Sementara pelaksana operasional dan pengawas mengikuti ketentuan pasal 26 PP 11 Tahun 2021 dengan rincian masa jabatan pengurus bumdes adalah dalam satu kali masa jabatan sebanyak 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dua kali.


Langkah pertama adalah sosialisasi BUMDES ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menjelaskan apa itu BUMDES dan filosofi BUMDES kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk upaya melibatkan masyarakat sejak awal. Jangan sampai nanti muncul persepsi kalau BUMDES ini adalah Badan Usaha Milik Pak Kades sehingga sewenang-wenang dalam melakukan perintah yang menguntungkan sendiri.

Pada prinsipnya BUMDES guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkungan di tiap desa itu sendiri, dan bukan pula halnya tertib administrasi, melainkan pertanggungjawaban semua pihak demi kelancaran keamanan dan kenyamanan juga kesejahteraan masyarakat.

**Iwan.gunawan**





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama