Mktipikor.com_ Kegiatan Bulan suci ramadhan 2024 Apa saja di sekolah... ? Diantaranya ,Sholat fardhu lima waktu berjamaah. Sholat sunah berjamaah (Sholat Duha, Sholat Tahajud, Sholat Witir) Tadarus Al-Quran bersama. Kajian fiqih.
Dalam melaksanakan kegiatan bagi anak sekolah Dasar ( SD ) tersebut di sertai bukti Fisik Halnya Buku kegiatan Romadon. Menurut keterangan nara sumber bahwa buku kegiatan Romadon sekolah dasar di SD Negri Kecamatan Karangnunggal kabupaten tasikmalaya di jual kepada siswa per- satu Buku sebesar Rp.8000.00,- ( Delapan ribu rupiah ), Oleh salah seorang guru kepada siswa.
Melaporkan pungli sekolah kemana?
Lengkapi Buktinya sesuai Pakta yang di dapatkan.
Alternatif lain melalui melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat https://kemdikbud.lapor.go.id/.
** Orang tua murid sendiri tak banyak yang tau bahwa sejatinya sejumlah pungutan berkedok iuran berkala semisal uang kas maupun dalam bentuk sumbangan adalah termasuk kedalam kategori pungutan liar ( PUNGLI).
Selain pungli berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, sertifikasi guru, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku, dan lainnya dengan harga yang tidak wajar.
Bolehkah sekolah memungut biaya atas nama Komite sekolah?
"Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,".
Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Pungli di sekolah pasal berapa?
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan....red.
** Alex.s/i.G **

Posting Komentar