Ex Wali Kota Padang Drs.Fauzi Bahar Belum Mengembalikan Sertipikat Tanah Part Ke-1

 KRONOLOGIS TANAH DI JALAN SUDIRMAN PEKANBARU LUAS 60.000 M2,SHM an.SAHURI MAKSUDI BA



Mktipikor.id_ Sekitar bulan Oktober tahun 2019 Pak Abdul Aziz mendapat informasi dari temannya Pak Yus sekarang sudah alm, bahwa ada tanah di pekanbaru jln. Jend.Sudirman seluas 6 Ha,dimana SHM nya saat ini tergadai harus di tebus dgn uang sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah ).Maka berangkatlah Pak Abdul Aziz bersama Pak Yus (alm) itu ke pekanbaru menemui orang teman Pak Yus yaitu Bapak Drs,Junaidi sebagai orang kepercayaan /kuasa dari bapak Sahuri Maksudi BA yang SHM atas nama Bapak Sahuri Maksudi BA tersebut.


Sampai di pekanbaru,setelah bertemu Pak Abdul Aziz,Pak Yus, dengan Drs,Junaidi, maka Pak Abdul Aziz ingin melihat benar tidak nya tentang SHM yang di bilang Pak Yus tersebut. Setelah di lihat oleh Pak Abdul Aziz,maka pak Abdul Aziz siap untuk menebus SHM terebut sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan dan syarat yang sudah disepakati. 

Setelah di tebus oleh pak Abdul Azis SHM tersebut maka dibuat suatu Perjanjian No.5 tanggal 26 Desember 2019 antara Pak Abdul Aziz dengan Drs, Junaidi di Notaris H.INDRA PURNAMA,

SH notaris di pekanbaru. (surat Perjanjian Terlampir). Setelah Surat Pernjanjian ini, maka Pak Mashuri Maksudi BA nama yang tertulis di SHM tersebut memberi SURAT KUASA kepada pak Abdul Aziz, hari kamis tanggal 23 Januari 2020(bukti Surat Kuasa ) terlampir.


Berdasarkan Surat Kuasa tersebut pak Abdul Aziz berjalan untuk mengurus tanah tersebut berupa Surat Keterangan Pindah Wilayah dari kecamatan Siak Hulu kabupaten kampar ke Jin.Sudirman RT.02/RW.02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kotamadya Pekanbaru. (surat keterangan pindah wilayah terlampir ). 


Dan mengurus PBB dari tanah tersebut,karena selama ini SHM tersebut belum punya PBB yaitu pemutihan PBB utk 5 tahun terakhir dengan harga NJOP /M2 adalah sebesar Rp.6.805.000,-/m2. bukti terlampir.


Karena untuk pembayaran pajak tersebut cukup besar,maka pak Abdul Aziz mengajak pak Fauzi Bahar untuk membayar PBB tersebut dengan biaya sekitar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah ). Pak fauzi bahar menyanggupi untuk uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah ) tersebut diatas dengan aturan Perjanjian Nomor : 01 tanggal 10 April 2020 di notaris H.INDRA PURNAMA,SH notaris di Pekanbaru.


Dimana dalam Perjanjian ini Pak Fauzi bahar akan mengeluarkan uang sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) yang akan diserahkan kepada pak abdul aziz untuk membayar PBB syarat untuk menuju akta jual beli (AIB ). Tapi sampai sekarang uang yang Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) itu tidak pernah diberikan kepada pak abdul aziz, hanya omong doang (Perjanjian terlampir).


Karena tidak tercapai semua nya,akhirnya pak Fauzi bahar meminta surat kuasa untuk menjual tanah ini dengan alasan ada pembeli oleh Fauzi Bahar,maka pada tanggal 24 Agustus 2020 di buat suatu SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN JUAL TANAH,dimana Bapak Fauzi bahar selaku pihak Pertama (1) Kuasa jual dan Pak Abdul Aziz,sebagai Pihak kedua(ⅡI),Pak Mashuri Maksudi BA,sebagai pemilik tanah /pihak kedua)(ll),Drs.Junaidi mewakili pemilik tanah/pihak kedua (II) Halaman…………1 ( satu )

By. Redaksi Mktipikor/TIM

Bersambung.....

Lebih baru Lebih lama