Dugaan Korupsi Dana Desa Berdalih Restoratif Justice Atau Pengembalian Kerugian Negara Hingga Tidak Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku

Redaksi Mktipikor 

By; Admin 

Jurnalis; H.Iwan Gunawan 

   Pernyataan Jaksa Agung baru-baru ini terkait maraknya korupsi dana desa bak tamparan keras bagi wajah pemerintahan di tingkat akar rumput. Dana desa ( DD ) yang sejatinya menjadi fondasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru sering kali menjadi bancakan para oknum., bukan pengecualian….!!!




Laporan demi laporan menunjukkan bahwa aliran dana desa di tiap wilayah Kabupaten/Kota kerap terjebak dalam praktik korupsi yang sistematis. Modus operandi beragam; mulai dari mark-up anggaran pembangunan, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan. 

Dalam beberapa kasus, kepala desa bahkan terang-terangan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan mewah atau membiayai kampanye politik.

Hanya Berakhir di APIP;  Jalan Sunyi Penegakan Hukum

Ironisnya, banyak kasus korupsi dana desa  yang seolah hanya berputar di lingkaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alih-alih dibawa ke ranah pidana, beberapa kasus diselesaikan secara internal dengan dalih restorative justice, Atau pengembalian kerugian negara. Namun, apakah ini cukup....? Red.


Realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyelesaian semacam ini kerap kali tak memberikan efek jera. Oknum yang terlibat bisa kembali mengulangi perbuatannya, bahkan di desa- desa lain. Lebih parahnya, masyarakat yang semula berharap pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa justru semakin apatis. 

Mereka merasa tidak ada keadilan, seolah hukum hanya menjadi permainan bagi segelintir elit lokal.

Perlu Tindakan Tegas: Dari APIP ke Pidana Menyelesaikan kasus korupsi dana desa di APIP bukan lah solusi jangka panjang. Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh. Sudah saatnya kasus-kasus tersebut dibawa ke ranah pidana dengan pengawalan ketat dari Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jaksa Agung telah memberikan sinyal kuat untuk menindak tegas korupsi dana desa. Pemerintah tingkat Kota/Kabupaten harus menjawab tantangan ini. Setiap pelanggaran harus diselesaikan hingga tuntas di pengadilan, bukan sekadar di meja APIP. Hanya dengan langkah ini, dana desa benar-benar dapat menjadi pilar pembangunan, bukan ladang korupsi. **

Lebih baru Lebih lama