Ada Siswa Fiktif Penerima BOSP, SMK BIDARA MUKTI GARUT, Di Sinyalir melakukan manipulasi Data Siswa
MKTIPIKOR- Garut. Bantuan operasional Sekolah ( BOS ) yang Selanjutnya menjadi ( BOSP) Bantuan operasional Satuan Pendidikan, merupakan Dana Alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional bagi satuan pendidikan .
Adapun Besaran Alokasi Dana BOS Reguler Di hitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing masing daerah di kalikan dengan jumlah peserta didik.
Namun fakta, tidak sedikit Sekolah swasta maupun negeri melakukan praktik curang,
Potensi penyelewengan Dana BOSP terbuka lebar karena tata kelola penggunaan Anggaran belum terencana dengan Baik tidak tranfarans dan akuntabel.
Hasil pantauan serta data yang di kantongi media MKtipikor, SMK BIDARA MUKTI GARUT, yang berlokasi di kecamatan Sukawening, kabupaten Garut provinsi Jawa barat,
Bahwa sekolah tersebut terindikasi melakukan penggelembungan Dana BOSP Tahun Anggaran 2024
Di ketahui Dari jumlah siswa Dalam Data peserta didik ( DAPODIK ) semester 2023-2024 Ganjil berjumlah 328 Siswa.
Selanjutnya yang tercantum Dalam data siswa penerima BOSP berjumlah 347 .
Yang intinya jumlah dalam DAPODIK tidak Sinkron dengan jumlah siswa penerima Dana BOSP, ada selisih.
Guna mendapatkan keterangan pihak sekolah, team awak media mendatangi sekolah senin ( 25/11/2024 ) untuk menemui Kepala sekolah ' Walid Nazarudin ' yang kebetulan sedang berada di ruang kerja nya, ( sekolah-red)
Namun sayang Kepala sekolah Buang badan, setelah tau kedatangan media, menurut keterangan salah satu staf pengajar dan security, kasek pergi karena ada keperluan.
Media di terima oleh Aam. Yang menjabat sebagai guru Bidang, saat di lakukan konfirmasi terkait dugaan ada nya praktik MARK UP Siswa sehingga terjadi penggelembungan Dana BOSP, Aam menjawab
" Kalau untuk hal itu saya tidak tau, harusnya langsung ke pak kepala atau ke operator , nanti kalo saya jawab saya yang di salah kan " tutur nya
Sampai Berita ini turun kepala sekolah belum memberikan keterangan, padahal kami sudah memberikan nomor ponsel ke pihak sekolah
Guna pengembangan pemberitaan , Media ini akan meminta Tanggapan ke pihak terkait, untuk mengupas dugaan penyimpangan yang di lakukan SMK Bidara Mukti Garut.
Pasal 264 mengatur tentang pemalsuan dokumen resmi seperti akta otentik atau surat utang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Sedangkan Pasal 266 mengancam pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Pemalsuan dokumen yang Anda tanyakan kami asumsikan merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 s.d. Pasal 276 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 391 s.d. Pasal 400 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan yaitu tahun 2026.
Pewarta : S sunjaya