Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 1 Ciawigebang Kabupaten Kuningan Bebankan Biyaya ASAS 2024-2025 terhadap siswa.
Mktipikor. Kuningan Jawa Barat_ Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) adalah kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi pemahaman dan pencapaian siswa dalam materi yang telah dipelajari selama satu semester.
Asesmen ini bertujuan untuk:
Mengetahui daya serap siswa pada semua kompetensi dasar yang dipelajari Mengevaluasi efektivitas pembelajaran yang telah dilakukan selama semester tersebut. Memberikan umpan balik kepada guru tentang kemajuan belajar siswa. Memfasilitasi penentuan nilai atau grade untuk membandingkan prestasi siswa dengan yang lainnya
Asesmen sumatif dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi dan performa.
Sdn 1 ciawigebang kec ciawigebang kabupaten kuningan Menjual buku lks dan harus bayar uang semester Mendapat kan sorotan dari masyarakat setelah diketahui menjual buku lks kepada murid Praktek ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan orang tua murid.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan didapat dari orang tua murid mempertanyakan kebijakan pihak sekolah untuk meringankan pembelian buku lks.
Karna di anggap berat adapun salah satu yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan tabungan anak sekolah saya di potong untuk bayar buku lks sebesar 80 ribu satu paket pelajaran Dan disekolah tersebut haru membayar dan menyicil untuk pembayaran semester
Awak media mencoba mendatangi pihak sekolah SDN 1 ciawigebang kuningan ,dan kepala sekolah hj. Ati Resnawati tidak ada di tempat ,menurut orang yang ada di sekolah lagi ada kegiatan voli. Terus awak media mencoba menelpon via WhatsApp selulernya tidak di balas ,dan mencoba tlp awak media menanyakan terkait pembelian buku lks kepala sekolah tersebut membenarkan dan menjawab sah sah saja untuk kepentingan belajar dan hj ati bilang buku tersebut di jual
Yang jadi pertanyaan uang dana bos di kemana kan dan ketua K3S nya ciawigebang hj sarti mengijinkan penjualan buku LKS tersebut menurut hj ati hampir semua sdn ciawigebang menjual buku tersebut
Dan sebagai informasi larangan jual beli buku lks tertuang dalam permendikbud nomor 75 tahun 2020 pihak sekolah , komite sekolah dilarang menjual buku dan seragam di sekolah Selain itu larangan dapat mencegah praktek monopoli penerbitan lks tertentu disekolah serta aksi aksi oknum guru dan oknum kepala sekolah
Namun ironisnya penerbit buku lks seringkali memberi insentif ke sekolah dan k3s nya dan berbagai modus dalam memuluskan bisnis tersebut Sampai berita ini tayang tidak ada jawaban dari pihak kepala sekolah hj ati maupun dari kepala k3s hj sarti.
By Redaksi MK-TIPIKOR
Dedi Suyanto.S.H.