Masyarakat ADAT Tapung Hilir Kab Kampar Provinsi Riau Resah Sudah 28 Tahun PT. Arara Abadi Dugaan KEBAL HUKUM

 Kejaksaan Agung dan Kejati di Dusun IV Flambayan.


Dok : Lahan sengketa di tanami pohon akasia


Mktipikor _ Propinsi Riau Petani di obok obok dan diintimidasi dan juga sering ditangkap dengan alasan telah merusak dan menebang kayu Eucalyptus/ Akasia, Untuk PT.Arara Abadi mendirikan portal di tengah jalan yang umum yang digunakan oleh masyarakat keluar masuk desa.Dusun IV plambayan dan Desa Rantau Bertuah.

Lebih lanjut suratno mengatakan saya mengetahui semua sepak terjang PT.Arara Abadi dan memiliki dokumen dimana PT.Arara Abadi tidak ada mempunyai Surat legalitas dari Menteri kehutanan Yaitu Surat Keputusan No.743/ kpts II/ 1996 tanggal 25 November 1996.Dengan tegas PT Arara Abadi itu terang dan jelas melawan hukum sekalu lagi saya katakan kongkrit dan valid bahwa PT.Arara Abadi adalah telah menjajah dengan merampas tanah sehingga tidak ada lagi lahan yang dijadikan bertani dan merusak kehidupan Masyarakat Tapung Kabupaten Kampar.



** Aidil Fitsen Kuasa Hukum DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Mayjen, R H Sugandi Kartosubroto. Telah pula melayangkan surat sebanyak 3 kali namun sampai saat tidak dipedulikan ( by omision ).


** Nurmansyah. ST Camat Tapung Hilir membenar adanya surat pengaduan masyarakat dan dalam dekat akan mengundang pimpinan PT. Arara Abadi yang hadir memberikan klarifikasi tentang haknya mengunakan lahan seluas 19.000 ha. Setelah dicoba berulang kali ya sebaiknya segera hengkang dari tanah leluhur kami atau perlu di gusur imbuh tokoh masyarakat.


Suratno juga selaku Ketua Himpunan Tani Nelayan Indonesia propinsi Riau ( jajaran org MKGR ) menjelaskan pernah melakukan demo dengan membawa 100 anggota agar mengosongkan lahan kurang lebih 153,5 ha tetapi sekarang ditanami kembali Dengan tanaman eucalyptus / Akasia.


Pihak Kejaksaan Agung RI maupun kejaksaan Tinggi Riau diharapkan segera menyita lahan yang diolah PT.Arara Abadi karena tidak memiliki izin dan sebelumnya lahan dikelola oleh PT.RAL yang melakukan pelanggaran hukum dgn terbukti tidak bayar pajak dan izin tidak ada ungkap Aidil Fitsen SH.PT.RAL anak perusahaan PT.Inhutani yg merupakan patungan dgn PT Arara Abadi.Anehnya kenapa sekarang PT.Arara Abadi yang menguasai nya seharusnya disita oleh negara dalam ini kewenangan Kejaksaan Agung.


Liputan Jurnalis Investigasi Nasional.MK - TIPIKOR..

Zulkarnain.( Dwiki )



Lebih baru Lebih lama