LKS Diduga Jadi Ajang Bisnis di SMKN 1 Leuwimunding Majalengka Kepala Sekolah Main mata Dengan pihak CV .
MK TIPIKOR_ "SMK Negeri 1 Lewimunding, Kabupaten Majalengka ditenggarai menjual buku/modul LKS kepada para siswanya dengan harga ratusan ribu rupiah perpaket.
"Adapun modus penjulannya, semula ditipkan disebuah warung foto kopi (dekat sekolah). Kemudian penjualan LKS tersebut (dipindah) dilakukan di sebuah koperasi siswa (Kopsis) SMKN 1 Leuwimunding."
"Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di SMKN 1 Leuwimunding terjadi berbagai dugaan “pungutan liar” atau pungli. Bahkan hal itu telah berlansung cukup lama.
Kemudian ada pula lahan/tempat pedagang dilingkungan sekolah tersebut yang disewa/dikontrakan. Adapun biaya kontrak yang harus dibayar oleh pedangang tersebut sekitar Rp 3,5 juta pertahun.
“Belum lagi uang restribusi yang diminta ke para pedangang sebesar Rp10 ribu-15 ribu perhari. Lalu, ada pula uang pungutan parkir kendaraan siswa-siswi yang diakumulasi sekitar 20 persen dari hasil pendapat parkir perbulan, sedangkan uangnya gak jelas kamana,” Unggah para pedagang.
Sementara itu Kepala SMKN 1 Leuwimungding, Majalengka, Asep Taufik, beberapa kali dihubungi melalui telepn selulernya guna meminta konfirmasi. Namun Asep tidak pernah memberikan jawaban. malah Memblokir Nomor.
Seperti diketahui penjualan buku LKS kepada siswa-siswi ditingkat sekolah menengah (khususnya SMKN 1 Leuwimunding) sangat rentan terjadi.
Padahal, pemerintah melalui Kemendikbud dengan Tegas melarang adanya penjualan buku LKS, termasuk seragam atau peralatan sekolah. Apalagi pembeliaannya yang notabene dibebankan kepada orang tua siswa.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, Pasal 181 (huruf a), tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku/LKS kepada peserta didik.
Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem penjualan buku LKS, Peralatan sekolah (seragam sekolah) lainnya, kerap terjadi pada satuan pendidikan dengan cara atau modus mengatasnamakan pihak lain.
diduga kurangnya pengawasan dan pembinaan dari KCD sehingga terjadi kejadian yang sangat memalukan di Satua pendidikan.
Malunya seorang Akademisi dan seorang pimpinan sebagai Kepala Sekolah Pingur yang patut dicontoh.Bukan malah sebaliknya Membuat hal yang diduga serat menguntungkan Dirinya dan Golongannya.
kepada APH Wilayah Hukum Majalengka Kepolisian Republik Indonesia Kejari majalengkang Dan Inspektorat Secepat Nya Turuntama Guna Menindak lanjuti Laporan Informasi ini.Buat apa Pemerintah Mengeluarkan Aturan Dan Undang Undang kalau Di labrak.lebih parahnya lagi kalau Penegak KAN Hukum nya Lemah.
* Gunawan