PEMILIHAN MUI DESA CIBANTENG KECAMATAN PARUNGPONTENG KABUPATEN TASIKMALAYA DI SINYALIR DI PAKSAKAN.
Dok: pemilihan MUI Desa Cibanteng
Sebuah Pesan beredar di sampaikan. Assalamualaikum , Hapuntenna ka sadayana ka para RT pangngadugiken ka para ketua DKM, Sa Desa Cibanteng, Ketua Kordes, Ketua LPTQ Bada jum'at jam 1.30 wib. da haturanan di bale desa Cibanteng bilih serat te dugi hapuntena sa Agung agenda di antos kasumpingan nana wasalam.
** Assalamualaikum, Mohon maaf kepada semuanya ke pada RT, tolong sampaikan ke para ketua DKM se Desa Cibanteng, Ketua Kordes, Ketua LPTQ, setelah jum'at jam 13.30.wib. segera hadir di Balai Desa Cibanteng, Takut surat tidak nyampai maaf sebelumnya yang sebesar-besarnya di tunggu Kehadirannya wasalam. Yang di maksudkan beredarnya Pesan WhatsApp tersebut bertujuan untuk di adakan pemilihan MUI desa rupanya.
Pemilihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di desa bisa dilakukan melalui musyawarah desa.
Karena MUI merupakan lembaga keagamaan yang beranggotakan ulama, cendekiawan, dan pemimpin organisasi. MUI memiliki tugas sebagai penjaga agama, penjaga persatuan dan kesatuan umat, serta mitra pemerintah.
Lain halnya dengan pemilihan MUI Desa Cibanteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Keterangan Sumber mengatakan kepada Redaksi media MK-TIPIKOR, Bahwa pemilihan MUI Desa Cibanteng Bertempat Di aula Kantor Desa cibanteng 27-10-2024. " TIDAK ADA SISTEM DEMOKRASI, LANGSUNG DI SEBUTKAN SETUJU JADI MEMBINGUNGKAN". Kepala desa tidak hadir Karena sedang SAKIT, Sekertaris Desa sedang dinas luar, BPD tidak hadir ungkapnya.
MUI merupakan lembaga keagamaan di Indonesia yang beranggotakan ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. MUI berperan sebagai pengayom, pembimbing, dan pembina umat Islam. MUI juga memberikan fatwa kepada masyarakat Islam untuk menentukan arah umum kehidupan umat Islam.
Dalam pemilihan MUI Desa Cibanteng yang berlangsung di bale Desa cibanteng kurang lebih 15 orang, dan di hadiri Saudara DENI EPENDI Sebagai DKM Dangdeur salah satu perwakilan dari PORMATUR. Hadir juga MUI Ustd, TONO. DMI KH.YUSUP.
Pemilihan MUI Desa tertuang dalam pormatur BAB III, Peserta , HAK dan Kewajiban Pasal 7 peserta.
1.Peserta musyawarah terdiri dari :
A. Dewan Pimpinan dan Pengurus MUI Desa.
B. Satu Orang perwakilan Ormas Islam Tingkat Desa.
C. Pimpinan pondok pesantren yang di Undang.
D.Tokoh masyarakat yang di undang.
2. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSYAWARAH :
1.) Peserta memilih hak :
A. Berbicara dan menyatakan pendapat
B. Memilih dan di pilih sebagai pormatur.
2.) Kewajiban Peserta musyawarah.
A.Menghadiri rapat rapat tepat waktu
B. Mentaati tata tertib musyawarah.
BAB IV TIM PORMATUR PASAL 8 KOMPOSISI PORMATUR ;
1.) A. Seorang perwakilandari unsur pengurus MUI Kecamatan sebagai pendamping.
B. Satu Orang dari pimpinan MUI Desa ( lama/demisioner):
C. Satu Orang dari unsur pimpinan pondok pesantren;
D.dan satu orang dari unsur ormas islam/ tokoh masyarakat.
2.) Komposisi pormatur terdiri dari ;
A.seorang ketua merangkap anggota.
B.seorang Sekertaris merangkap anggota
D.angota anggota.
PASAL 9 TUGAS FORMATUR ;
1.Memilih ketua dewan Pimpinan MUI Desa.
2.Memilih Dewan Pertimbanagan.
3.Me ya pakan laporan hSil pemilihan ketua dewan Pimpinan MUI Desadan Dewan peserta kepada sidang pleno musyawarah.
4.Formatur bersama sama ketua pemilih menyusun kepengurusan dan di Umumkan dalam sidang atau dalam tempo selamat lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah pelaksanaan musyawarah.
** Redaksi **
_Iwan.Gunawan _