Pemilihan MUI Desa Cibanteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya Harap Di Ulang Terkesan Di Paksakan Tidak Ada Sisten Demokrasi Langsung Di Sebutkan Setuju Jadi Membingungkan.

PEMILIHAN MUI DESA CIBANTENG KECAMATAN  PARUNGPONTENG KABUPATEN TASIKMALAYA  DI SINYALIR DI PAKSAKAN.


  Dok: pemilihan MUI Desa Cibanteng 

Sebuah Pesan beredar di sampaikanAssalamualaikum , Hapuntenna ka sadayana ka para RT pangngadugiken ka para ketua DKM, Sa Desa Cibanteng,  Ketua Kordes, Ketua LPTQ Bada jum'at jam 1.30 wib. da haturanan di bale desa Cibanteng  bilih serat te dugi hapuntena sa Agung agenda di antos kasumpingan  nana wasalam.

** Assalamualaikum, Mohon maaf kepada semuanya ke pada RT, tolong sampaikan  ke para ketua DKM se Desa Cibanteng,  Ketua Kordes, Ketua LPTQ, setelah jum'at  jam 13.30.wib. segera hadir di Balai Desa Cibanteng, Takut surat tidak nyampai maaf sebelumnya yang sebesar-besarnya  di tunggu Kehadirannya wasalam. Yang di maksudkan beredarnya Pesan WhatsApp  tersebut  bertujuan untuk di adakan pemilihan MUI desa rupanya.


Pemilihan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di desa bisa dilakukan melalui  musyawarah desa. 

Karena MUI merupakan lembaga keagamaan yang beranggotakan ulama, cendekiawan, dan pemimpin organisasi. MUI memiliki tugas sebagai penjaga agama, penjaga persatuan dan kesatuan umat, serta mitra pemerintah.

Lain halnya dengan pemilihan MUI Desa Cibanteng Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Keterangan Sumber mengatakan  kepada Redaksi media MK-TIPIKOR, Bahwa pemilihan  MUI Desa Cibanteng Bertempat Di aula Kantor Desa cibanteng 27-10-2024. " TIDAK ADA SISTEM DEMOKRASI,  LANGSUNG DI SEBUTKAN SETUJU JADI MEMBINGUNGKAN"Kepala desa tidak hadir Karena sedang SAKIT, Sekertaris  Desa sedang dinas luar, BPD tidak hadir ungkapnya.


MUI merupakan lembaga keagamaan di Indonesia yang beranggotakan ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. MUI berperan sebagai pengayom, pembimbing, dan pembina umat Islam. MUI juga memberikan fatwa kepada masyarakat Islam untuk menentukan arah umum kehidupan umat Islam.


Dalam pemilihan MUI Desa Cibanteng yang berlangsung  di bale Desa cibanteng kurang lebih 15 orang, dan di hadiri Saudara DENI EPENDI Sebagai DKM Dangdeur salah satu perwakilan dari PORMATUR. Hadir juga MUI Ustd, TONO. DMI KH.YUSUP.


Pemilihan MUI Desa  tertuang dalam pormatur BAB III, Peserta , HAK dan Kewajiban  Pasal 7 peserta. 

1.Peserta musyawarah  terdiri dari : 

A. Dewan Pimpinan dan Pengurus  MUI Desa.

B. Satu Orang  perwakilan Ormas Islam Tingkat  Desa.

C. Pimpinan pondok pesantren  yang di Undang.

D.Tokoh masyarakat yang di undang.

2. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSYAWARAH  :

  1.) Peserta memilih hak :

A. Berbicara dan menyatakan pendapat

B. Memilih dan di pilih sebagai pormatur.

2.) Kewajiban Peserta musyawarah. 

A.Menghadiri rapat rapat tepat waktu

B. Mentaati tata tertib musyawarah. 


BAB IV TIM PORMATUR PASAL 8 KOMPOSISI PORMATUR ;

1.) A. Seorang perwakilandari unsur pengurus MUI Kecamatan sebagai pendamping.

 B. Satu Orang dari pimpinan MUI Desa ( lama/demisioner):

C. Satu Orang dari unsur pimpinan pondok pesantren;

D.dan satu orang dari unsur ormas islam/ tokoh masyarakat. 

2.) Komposisi pormatur terdiri dari ;

A.seorang ketua merangkap anggota.

B.seorang Sekertaris  merangkap anggota 

D.angota anggota.


PASAL 9 TUGAS FORMATUR ;

1.Memilih ketua dewan Pimpinan MUI Desa.

2.Memilih Dewan Pertimbanagan.

3.Me ya pakan laporan hSil pemilihan  ketua dewan  Pimpinan MUI Desadan Dewan peserta kepada sidang pleno musyawarah. 

4.Formatur bersama sama ketua pemilih menyusun kepengurusan dan di Umumkan dalam sidang atau dalam tempo selamat lambatnya 14 ( empat belas )  hari setelah pelaksanaan musyawarah. 


** Redaksi ** 

_Iwan.Gunawan _




 

Lebih baru Lebih lama