LSM INTAI SOMASI DIREKTUR UTAMA MORULA IVF MAKASSAR, Bpak Prof.DR.dr. Nusratuddin Abdullah DI SOMASI, MELAKUKAN PHK SEPIHAK

 *LSM INTAI SOMASI DIREKTUR UTAMA MORULA IVF MAKASSAR, Bpak Prof.DR.dr. Nusratuddin Abdullah DI SOMASI, MELAKUKAN PHK SEPIHAK*



*MAKASASR-MK TIPIKOR* 

Karyawan (Muh. Iqra Harsuda Muda) Tidak menerima Dalam PHK sepihak dari PT MORULA IVF MAKASSAR, Hal tersebut diadukan nasibnya kepada Team Pendamping LSM INTAI Yang dipimpin Oleh Bapak Saripuddin T, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah. 

Dalam Hal ini pun KETUM LSM INTAI (BAPAK SYARIPUDDIN T) Telah mengirimkan Surat Somasi Terhadap Direktur Utama PT. MORULA IVF MAKASSAR ( BAPAK PROF.DR.dr.NusratuddinAbdullah,Sp.O.G.Subsp.F.E.R.MARS) Dengan No. Surat 014/S/LSM INTAI/DPP/IX/2024.


''Ucap Pendamping Muh. Iqra Harsuda (Korban PHK) Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan PT MORULA IVF MAKASSAR. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. Kami menganjurkan agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara Karyawan dan perusahaan.




Dalam hal ini tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Sepihak Terhadap Salah satu Karyawan (Muh.Iqra Harsuda) Karyawan/Pekerja, Diduga perbuatan atau perlakuan yang tidak manusiawi, Dimana Seorang Pimpinan atau Direktur Utama MORULA IVF MAKASSAR, Prof.DR.dr.Nusratuddin Abdullah di Duga melakukan tindakan PHK sepihak, secara semena mena, Sewenang wenang tanpa memperhatikan hak asasi Sebagai manusia yang membutuhkan Layaknya hidup yang memiliki beban dan tanggungjawab terhadap keluarganya." Ujar Ketua Umum LSM INTAI, Bapak Syarifuddin T, Pendamping Muh. Iqra Harsuda.


"Ucap Muh. Iqra Harsuda Muda (Korban PHK) Telah menerima Surar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak tanpa alasan yang jelas Oleh Otto John.T.B Hasugian Dengan Jabatan Vice President Business Operation MORULA IVF MAKASSAR. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang dilayangkan kepada Muh.Iqra Harsuda Muda Yang ditandatangani Oleh Otto John.T.B.Hasugian dengan No.Surat 054-KI/VP/MIMK/VIII/2024,Tertanggal 29 Agustus 2024, Yang sebelumnya Otto John.T.B.Hasugian Mengeluarkan Surat Ke Muh. Iqra Harsuda Muda Dengan Surat No.049-KI/VP/MIMK/VII/2024, Tertanggal 31 Juli 2024, Dengan Perihal Peninjauan Performance Karyawan.



Otto John.T.B.Husugian dengan jabatan Vice President Business Operation PT MORULA IVF MAKASASAR, telah merumahkan (Unpaid) Muh.Iqra Harsuda Muda, Mulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024, Dan sebelum masa waktu berakhir tanggal tersebut, di Terbitkan lagi Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alasan yang di tuangkan dalam perihal surat Peninjauan Performance Karyawan, Semuanya Bermuatan Dugaan Fitnah, Mengada ada tanpa dilengkapi dengan dasar adanya Bukti Peringatan (SP) pertama dan kedua, hal ini mencenderai surat peejanjian Kerja Waktu tertentu yang telah dibuat dan disepakati bersama."Ujar Ketum LSM INTAI (Syarifuddin T).


''Hal ini yang harus diluruskan. Untuk itu, negara dalam hal ini Pendampaing Korban PHK Sepihak dengan kewenangannya sesuai mekanisme, harus bisa memberikan penekanan dan pemahaman kepada pengusaha. Untuk dapat menyelesaikan segala sesuatu terkait hak Karyawan, harus sesuai ketentuan aturan hukum yang ada,'' jelasnya, Syarif.


''Ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kehadiran kami, untuk menyaksikan pendampingan secara langsung LSM INTAI dalam memastikan hak-hak buruh tetap ditunaikan oleh Perusahaan.


Pendamping pun menduga kalau tindakan PHK sepihak ini, mengindikasikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Oleh Pihak Perusahaan. 


''Jadi kalau dilihat cara-cara PHK semacam ini, jelas ada indikasi pelanggaran Hukum. Ini terjadi karena dalam menentukan atau menetapkan PHK semuanya dilakukan harus sesuai dengan mekanisme hukum. Tidak boleh dilakukan dengan cara sepihak, karena itu berarti keadilan yang diharapkan kepada Karyawan tidak akan tercapai,'' ucap Pendamping, Ketum LSM INTAI".

Repotr.FZ - Mksr 07,09,24

Lebih baru Lebih lama