Mktipikor _ Tasikmalaya kab. Perbuatan zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya.
Hubungan seksual antara dua individu yang belum sah secara hukum menurut agama atau hukum yang berlaku. Pertalian Diluar Nikah yang Sah. Pornografi,Pelanggaran Seksual,Prostitusi (Pelacuran).
Informasi yang di himpun awak media MK-TIPIKOR, atas pelaporan seseorang Nara sumber yang bisa di percaya ( orang dekat ) di duga oknum kepala desa melakukan perbuatan zina dengan seorang janda anak dua, yang pada saat ini dalam sedang kehamilan, menunt oknum kepala Desa atas perbuatan yang di lakukan.
Hal tersebut tentunya mencoreng nama baik konstitusi birokrasi pemerintahan tingkat Desa, yang mana tindakan tersebut harus di hentikan.
Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
Oknum kepala Desa yang di duga bermain cinta dengan janda anak dua sehingga hamil yang beralamat masih diwilayah Pemerintahan oknum kepala Desa tesebut, simak beita kelanjutan nya......Red*
**,I.Gunawan/001/Mk_Red **
Posting Komentar