Mktipikor.com Garut_ Jawa Barat. Bawaslu Tegaskan 14 anggota Satpol PP Garut yang Deklarasikan Dukungan Terhadap Gibran Melanggar Aturan
Pada 23 Januari 2024, 19:48 WIB Tangkapan layar aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Garut akhirnya mempublikasikan hasil penanganan kasus deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan 14 anggota Satpol PP Garut. Bawaslu menyatakan 14 anggota Satpol PP tersebut telah melanggar aturan.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Garut, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, Selasa, 23 Januari 2024. Menurutnya, mereka terbukti melanggar netralitas. “Berdasarkan hasil pendalaman yang kami lakukan, para personel Satpol PP Garut tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas. Adapun dasarnya yakni SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada", tegas Lamlam
Menurut dia, poin E Nomor 1 Perpres telah mengatur bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral atau menjaga netralitasnya. Selanjutnya, PPNPN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan (intervensi) kelompok/ golongan manapun, termasuk peserta pemilu.
Ketua DPC PDIP Datangi Satpol PP Menurut Lamlam, berdasarkan ketentuan tersebut dan didukung fakta-fakta hasil penyelidikan dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa aparat Satpol PP menunjukkan sikap tidak netral. Mereka secara sengaja membuat video aksi deklarasi dukungan untuk Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Berkaitan dengan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya, imbuh Lamlam, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika mereka bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Namun pemberian sanksi di luar kewenangan Bawaslu dan itu merupakan kewenangan daripada pembina PPNPN.
"Kaitan dengan penerapan sanksi, Bawaslu hanya sebatas merekomendasikan. Kewenangannya ada di pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP.“Ada juga rekomendasi dari Bawaslu, Pembina PPNPN, untuk untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut.”ujarnya.
Dia menjelaskan, 14 anggota Satpol PP sebelumnya dijerat berdasarkan pasal Pasal 280 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun setelah ditelaah, kedua pasal tersebut tidak bisa disangkakan kepada 14 anggota Satpol PP tersebut. Lamlam menegaskan, ternyata pasal 280 tidak bisa diterapkan karena para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut. Sedangkan Pasal 283 tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para terlapor bukan merupakan ASN.
Red**
Posting Komentar